Polres Parigi Moutong Bekuk Penambang Ilegal di Desa Karya Mandiri
Polres Parigi Moutong membekuk 2 penambang emas ilegal di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku penambang emas ilegal yang diamankan berinisial NF (56 tahun) dan HA (31 tahun).
Penangkapan penambang emas ilegal dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi penangkapan tersebut, Polres Parigi Moutong menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit excavator merek Hitachi Zaxis 110, butiran emas seberat ± 7 gram, mesin alkon Honda 160X, potongan selang spiral, dan karpet penyaring emas.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N menerangkan bahwa modus operandi pelaku penambang emas ilegal cukup sistematis. Mereka menggunakan alat berat untuk menggali tanah di bantaran sungai, kemudian material dialirkan melalui talang kayu dan disemprot dengan tekanan air sebelum melewati karpet penyaring untuk mengambil butiran emas.
Kegiatan seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sangat berpotensi merusak lingkungan. Penggunaan alat berat di tepi sungai dapat mengakibatkan erosi, longsor, dan kerusakan ekosistem air yang merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar rupiah.
AKBP Hendrawan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan tambang ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait PETI agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (*)
Editor : S. Anwar