CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro Merugi Ratusan Juta Ulah Devi

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro
CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro
grosir-buah-surabaya

Toko hanphone CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro merugi ratusan juta rupiah. Kerugian ratusan juta rupiah atau tepatnya Rp. 286.966.000 tersebut diakibatkan oleh karyawatinya bernama Devi Oktavia Indrayeti (23 tahun), warga Ngambon, Kelurahan Ngambon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro.

Karena perbuatannya, Devi Oktavia Indrayeti harus mempertanggungjawabkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar pada Rabu, 24 September 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Sabetania Ramba Paembonan.

Dalam surat dakwaan tersebut, diuraikan perbuatan Devi Oktavia Indrayeti yang merugikan CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro. Kata Jaksa Penuntut, bermula pada September 2023, Devi Oktavia Indrayeti mendapatkan pekerjaan sebagai karyawati pada CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli Handphone.

Kemudian pada 3 Desember 2023, Devi Oktavia Indrayeti mendapatkan jabatan sebagai Leader pada Pro Bet Store Cabang Bojonegoro dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Leader/kepala cabang adalah :

Melakukan pengecekan unit Handphone yang masuk dan keluar CV Pro Bet Store.

Pendataan data jual beli setiap harinya untuk dilaporkan ke admin pusat.

Bertanggungjawab untuk keluar masuk uang tunai yang berada di Kantor CV Pro Bet Store Cabang Bojonegoro.

Devi Oktavia Indrayeti sebagai Leader/Kepala Cabang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000 yang diterima setiap bulan. Kemudian sebagai Manager Pengawas dari Pro Bet Store cabang Bojonegoro adalah Muhammad Novaldianto.

Sejak bulan Januari 2024, Devi Oktavia Indrayeti karena jabatannya sebagai Leader/kepala cabang Pro Bet Store Cabang Bojonegoro yang memiliki tanggungjawab berkaitan dengan stok Handphone dan uang hasil penjualan sehingga menimbulkan niat Devi Oktavia Indrayeti untuk memilki uang hasil penjualan Handphone milik CV Pro Bet Store.

Cara Devi Oktavia Indrayeti meminta kepada Anjar Ayu Sukmaningsih, Hilmi Alh Aziz, Ricky Anggara, yang merupakan karyawan bagian penjualan Pro Bet Store Cabang Bojonegoro untuk menjual Handphone.

Kemudian Devi Oktavia Indrayeti menerima uang pembayaran dengan cara tunai maupun transfer ke rekening Devi Oktavia Indrayeti.

Sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Pro Bet Store, untuk penjualan Handphone dengan pembayaran tunai maka karyawan harus membuat video yang menampilkan uang pembayaran yang diterima, kemudian mengirimkannya ke grup staf seluruh cabang Pro Bet Store.

Sedangkan untuk pembayaran transfer, harus dikirim ke rekening bank BCA Nomor: 7812061xx atas nama Muhammad Novaldianto, kemudian karyawan harus membuat video/mengirimkan bukti transfer ke grup staf seluruh cabang Pro Bet Store.

Terdakwa Devi Oktavia Indrayeti dengan tujuan untuk mengelabuhi tentang laporan stok Handphone dan uang hasil penjualan yang harus dikirim ke grup staf Pro Bet Store, maka Devi Oktavia Indrayeti telah menyiapkan video yang menampilkan sejumlah uang tunai hasil penjualan Handphone yang seolah-olah akan disetorkan ke Pro Bet Store pusat. Kemudian Devi Oktavia Indrayeti mengirimkannya ke grup staff seluruh cabang.

Sedangkan untuk pembayaran yang dikirim melalui saran transfer ke rekening terdakwa Devi Oktavia Indrayeti, maka dalam laporan penjualan dibuat oleh seolah-olah pembayaran dilakukan secara tunai dengan menyertakan bukti video sejumlah uang. Padahal sejatinya uang dibayarkan melalui rekening Devi Oktavia Indrayeti.

Pada 5 September 2024, Pro Bet Store Cabang Sidoarjo menghubungi Devi Oktavia Indrayeti yang meminta kepada Devi Oktavia Indrayeti sebagai Leader/Kepala Cabang Pro Bet Store Cabang Bojonegoro untuk mengirimkan 5 unit Handphone.

Namun saat itu, Devi Oktavia Indrayeti tidak bersedia mengirimkan 5 unit Handphone tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Muhammad Novaldianto sebagai Manager Pengawas.

Kemudian pada 13 September 2024 sekitar jam 12.00 WIB, Muhammad Novaldianto dan Mochamad Machrus Ali menuju Pro Bet Store Cabang Bojonegoro untuk menemui Devi Oktavia Indrayeti.

cctv-mojokerto-liem

Dari hasil pertemuan dengan Devi Oktavia Indrayeti diketahui Devi Oktavia Indrayeti mengaku menjual Handphone yang tidak dilaporkan ke Pro Bet Store pusat dan telah menggunakan uang hasil penjualan Handphone milik Pro Bet Store Cabang Bojonegoro.

Selanjutnya pada 14 September 2024, Muhammad Novaldianto melakukan audit internal pada Pro Bet Store Cabang Bojonegoro periode Januari 2024 sampai tanggal 14 September 2024, dengan hasil audit ditemukan Devi Oktavia Indrayeti telah menjual barang-barang milik CV Pro Bet Store berupa :

- 48 unit Handphone dengan total nilai Rp. 257.700.000.

- 1 unit Ipad senilai Rp. 4.450.000.

- 1 charger Apple seharga Rp. 500.000.

- 10 charger Baseus dengan nilai total Rp. 3.000.000.

- 1 charger magsafe seharga Rp. 600.000.

- 3 charger u green dengan total nilai Rp. 900.000.

Selain menjual barang-barang milik CV Pro Bet Store, Devi Oktavia Indrayeti juga menggunakan uang hasil setoran penjualan tanggal 14 September 2024 senilai Rp. 19.816.000.

Dengan total hasil penjualan barang dan uang hasil setoran yang digunakan oleh Devi Oktavia Indrayeti sebesar Rp. 286.966.000.

Devi Oktavia Indrayeti yang telah berhasil menguasi uang dari hasil penjualan barang-barang dan uang setoran milik CV Pro Bet Store, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selain Devi Oktavia Indrayet menggunakan uang hasil penjualan Handphone dengan sarana transfer dengan total Rp. 226.612.390, Devi Oktavia Indrayeti juga menggunakan uang hasil penjualan Handphone milik CV Pro Bet Store dengan transaksi tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi Devi Oktavia Indrayeti.

Devi Oktavia Indrayeti mengetahui secara pasti penguasaan atas uang hasil penjualan Handphone milik Pro Bet Store Cabang Bojonegoro karena jabatannya sebagai Leader/kepala Cabang telah memudahkan baginya untuk memiliki uang hasil penjualan tersebut.

Kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Devi Oktavia Indrayeti tanpa sepengetahuan Muhammad Novaldianto sebagai Manager Pengawas CV Pro Bet Store maupun Lukas Wijaya sebagai Pemilik CV Pro Bet Store.

Perbuatan terdakwa Devi Oktavia Indrayeti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (*)