Syaiful Adhim Didakwa Gunakan Merk Pioneer CNC Tanpa Hak
Syaiful Adhim harus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kasus yang membawanya ke kursi pesakitan ialah perkara pemakaian Merk Pioneer CNC Indonesia tanpa hak.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 06 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian tambahan oleh Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum, Ari Kuswadi menjelaskan, perkara sengketa merk Pioneer CNC ini bermula pada tahun 2015.
Syaiful Adhim dan Fredy Nasution memiliki usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin CNC dan jasa laser cutting, dengan menggunakan merk dari produk tersebut, yakni Pioneer CNC Indonesia. Usaha Syaiful Adhim adalah memproduksi mesin CNC, yakni laser dan router jasa caring sampai dengan pemasaran kepada konsumen.
Syaiful Adhim menggunakan nama usaha dengan nama Pioneer CNC Indonesia tanpa logo P. Pada tahun 2018, nama usaha Pioneer CNC Indonesia diberi logo P. Dan pada tahun 2022, Syaiful Adhim mengubah dengan menambah PT sehingga menjadi PT Pioneer CNC Indonesia berlogo P.
Barang yang diproduksi oleh Syaiful Adhim menggunakan nama PT Pioneer CNC Indonesia. Syaiful Adhim menggunakan nama Pioneer CNC Indonesia dengan logo P untuk merek hasil produksi usaha, mesin produksi, peralatan kerja dan seragam karyawan di usaha milik terdakwa sejak tahun 2018.
Pada September 2022 setelah terjadi keretakan hubungan kerjasama antara Syaiful Adhim dengan Fredy Nasution, kemudian Fredy Nasution membuka tempat usaha baru yang beralamat di Jl. Subur nomor 2 Desa Mojokrapak, Kabupaten Jombang.
Usaha milik Fredy Nasution tetap menggunakan Merek Pioneer CNC Indonesia, dimana usaha dari Fredy Nasution adalah usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin CNC dan jasa laser cutting.
Pada September 2022, Fredy Nasution mengajukan dan mengurus hak merek atas Pioneer CNC Indonesia ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan sudah mendapatkan sertifikat merek dan perlindungan sejak tanggal 01 Desember 2023.
Berdasarkan data yang terdapat di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah terdaftar merek daftar nomor IDM001143963 tanggal 1 Desember 2023 dengan tanggal penerimaan permohonan 21 September 2022, dan mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 21 September 2032, untuk melindungi jenis barang berupa robot pemotongan plasma; robot laser pemotong; peralatan mesin control numerik komputer [CNC] untuk mesin penggilingan; peralatan mesin control numeric komputer [CNC] untuk mesin penggilingan; peralatan mesin control numerik komputer [CNC] untuk mesin bor; peralatan mesin control numerik komputer [CNC] untuk mesin bor; mesin pemotong plasma; mesin bubut untuk pengerjaan logam; mesin bubut [mesin alat]; Router robotik [alat-alat mesin]; Printer 3D yang termasuk dalam kelas 7 atas nama Fredy Nasution, beralamat di Jl. Subur nomor 2, Desa Mojokrapak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan label merek.
Syaiful Adhim sejak tanggal 02 Desember 2023 tetap memproduksi dan memperdagangkan mesin CNC dan jasa cuting dengan menggunakan logo P dan Syaiful Adhim mengetahui tidak berhak menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia.
Syaiful Adhim tidak meminta izin kepada saksi Fredy Nasution selaku pemilik hak atas merek Pioneer CNC Indonesia pada hasil produksi yang ada di kantornya Dusun Kletak, Desa Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dengan adanya perbuatan Syaiful Adhim tersebut, Fredy Nasution selaku pemilik hak atas merk Pioneer CNC Indonesia merasa dirugikan karena menurunnya penjualan dan adanya penyesatan informasi, dimana pelanggan mengalami kebingungan karena adanya 2 perusahaan yang menggunakan logo yang sama.
Perbuatan terdakwa Syaiful Adhim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)
Editor : Bambang Harianto