Penambang Ilegal yang Ancam Wartawan Jadi Tersangka
Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan dilakukan dua orang pelaku tambang ilegal. Pelaku yang mengancam dan mengintimidasi wartawan saat hendak liputan tambang ilegal ialah Eko dan Slamet (56 tahun).
Korbannya ialah Mulyadi (57 tahun), wartawan asal Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut, Mulyadi melapor ke Polres Luwu Timur atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur dengan bukti lapor nomor : LP/B/155/X/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 2 Oktober 2025.
Mulyadi menjelaskan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Terlapor terjadi di lokasi tambang yang berada di Sungai Kalena, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Terlapor bernama Eko dan Slamet.
Kronologinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Mulyadi dan rekannya bernama M Nasrum Naba, datang ke Sungai Kalena, Desa Teromu, untuk meliput aktivitas tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut.
Sesampai di lokasi tambang yang berada di Sungai Kalena, Desa Teromu, Mulyadi dan rekannya mendapatkan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Slamet. Di lokasi tambang tersebut, Mulyadi dan rekannya ditahan selama 1 jam.
“Karena akses jalan keluar dari lokasi tersebut ditutup dengan dump truk sehingga saya tidak bisa meninggalkan peliputan,” kata Mulyadi dalam laporannya.
Terlapor juga memaksa Mulyadi untuk menghapus foto-foto lokasi tambang hasil liputannya. Bahkan, Mulyadi diintimidasi supaya menghapus foto-foto liputan tambang di Sungai Kalena. Padahal saat itu, Mulyadi telah memperkenalkan dirinya sebagai wartawan.
Setelah berhasil keluar dari area tambang Sungai Kalena, Desa Teromu, keesokan harinya pada Kamis, 2 Oktober 2025, Mulyadi melaporkan Eko dan Slamet ke Polres Luwu Timur. Saat laporan ke Polres Luwu Timur, Mulyadi didampingi sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Kolaborasi Pers Luwu Timur, antara lain Najamuddin (Tokoh Pers Luwu Raya), Arif Tella (Ketua JOIN Luwu Timur), Mardin, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia/PPWI Luwu Timur), Jayus Sagena (Pelaksana Tugas Ketua AMJI RI Luwu Timur), dan Anti Albadru (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia/PWI Luwu Timur).
Organisasi Pers yang tergabung dalam Kolaborasi Pers Luwu Timur menegaskan, bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi. Dan penambang ilegal harus segera ditutup dan diproses hukum.
Selain melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap wartawan, aktivitas tambang galian c ilegal di Sungai Kalena, Desa Teromu, juga dilaporkan ke Polres Luwu Timur. Laporan dilakukan oleh Lembaga Lak HAM Indonesia (LHI) melalui Ketua Kalakhar Iskaruddin.
Di pihak Polres Luwu Timur, Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Humas) Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik menerangkan, atas tindaklanjut dari laporan Mulyadi, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur telah menetapkan tersangka terhadap Terlapor berinisial S.
Penetapan tersangka terhadap dilakukan berselang 2 hari dari laporan Mulyadi atau pada Jumat, 3 Oktober 2025. Bripka A. Muh. Taufik, menegaskan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Terlapor adalah bentuk komitmen Polres Luwu Timur dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kebebasan pers.
“Polres Luwu Timur tidak mentolerir setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan harus mendapat perlindungan hukum penuh,” tegasnya. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto