Retnosari Gelapkan Uang CV Sumbersari Pangan untuk Bayar Pinjol
Jeratan pinjaman online (pinjol) membuat Retnosari Juniar gelap mata. Karyawati di CV Sumbersari Pangan tersebut nekad menggelapkan uang kas CV Sumbersari Pangan senilai ratusan juta rupiah.
Karena perbuatannya itu, Retnosari Juniar harus meringkuk di sel tahanan dan dihadapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Retnosari Juniar jalani dakwaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Sunda Denuwari Sofa selaku Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan, Retnosari Juniar bekerja di CV Sumbersari Pangan sejak bulan Maret tahun 2023, beralamat di Jalan Raya Cangkring nomor 302, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Jabatannya sebagai Admin Keuangan kas kecil bagian Marketing.
Gaji/upah kerja yang diterima Retnosari Juniar dari CV Sumbersari Pangan sebesar Rp. 4.614.325. Tugasnya bertanggung jawab terhadap proses administrasi keuangan pada kas kecil bagian marketing.
Namun, Retnosari Juniar menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh Direktur CV Sumbersari Pangan. Retnosari Juniar menggunakan uang milik CV Sumbersari Pangan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan Direktur CV Sumbersari Pangan.
Penyalahgunaan uang milik CV Sumbersari Pangan dilakukan bermula pada saat Retnosari Juniar mendapatkan uang operasional untuk bagian Marketing dari bagian Keuangan CV Sumbersari Pangan.
Uang tunai tersebut Retnosari Juniar ambil sebagian untuk kepentingan pribadinya. Lalu Retnosari Juniar meletakkan sisa uang tersebut ke dalam laci meja kerja Retnosari Juniar untuk dipergunakan operasional bagian marketing.
Selain itu, Retnosari Juniar juga mendapatkan uang tunai dari sisa operasional bagian marketing yang dikelola oleh Dyah Ayu Maharani, Dewi Rofiah, Galuh Retnosari, sebagai staf marketing CV Sumbersari Pangan.
Atas pengeluaran bagian marketing CV Sumbersari Pangan tersebut, Retnosari Juniar yang bertanggungjawab membuat laporan keuangan bagian marketing kepada Mochamad Efendi selaku kasir bagian Keuangan CV Sumbersari Pangan.
Retnosari Juniar membuat laporan keuangan penggunaan uang tersebut yang tidak sesuai dengan nominal yang didapatkan dari bagian keuangan yang ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Perbuatan Retnosari Juniar diakukan berkali-kali setelah ia mendapatkan uang operasional untuk bagian marketing.
Albert Marckwardt Widjaja selaku Kepala Marketing CV Sumbersari Pangan yang mulai mencurigai perilaku Retnosari Juniar kemudian melakukan audit internal dan ditemukan 14 bon uang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Retnosari Juniar. Akibatnya, CV Sumbersari Pangan mengalami kerugian sebesar Rp.138.170.100.
Pengakuan Retnosari Juniar, uang sebesar Rp.138.170.100 milik CV Sumbersari Pangan digunakan untuk kepentingan pribadi guna membayar membayar cicilan pinjaman online pribadi Retnosari Juniar.
Perbuatan Retnosari Juniar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto