Muatan Beras PT Surya Pangan Sejahtera Dikemplang Sopir

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gudang PT Surya Pangan Sejahtera
Gudang PT Surya Pangan Sejahtera
grosir-buah-surabaya

Empat orang dinyatakan terbukti mengemplang muatan beras PT Surya Pangan Sejahtera. Mereka adalah Yayan Budiharto bin M Abdu Sholeh, Dona Doni bin Mulyadi, Agus Sutiono bin (Alm) Suyanto, dan Yudha Presetio bin Joko Santoso.

Keempat pengemplang muatan beras PT Surya Pangan Sejahtera tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Rabu, 27 Agustus 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Sri Haryanto.

Sri Haryanto menyatakan, para Terdakwa melanggar pasal  372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Meski demikian, vonis selama 10 bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu 1 tahun 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Darwis Albar menerangkan, kronologi kasus penggelapan ini bermula pada Senin 28 April 2025. Yayan Budiharto mengangkut beras pecah kulit milik PT Surya Pangan Sejahtera tersebut dengan menggunakan kendaraan truck gandeng merk Hino, tahun 2013, warna hijau, nomor poliis (Nopol) B 9437 TYW, dari gudang milik PT Surya Pangan Sejahtera di Kabupaten Ngawi ke Gudang PT Surya Pangan Sejahtera yang ada di Gurah dengan berat 46.910 kg.

Yayan Budiharto mempunyai niat mengambil sebagian isi muatan beras pecah kulit milik PT Surya Pangan Sejahtera tersebut dan kemudian menghubungi Terdakwa Dona Doni untuk mempersiapkan alat serta pembeli beras pecah kulit tersebut.

Terdakwa Dona Doni menentukan tempat parkir sementara untuk mengambil beras pecah kulit tersebut. Setelah Terdakwa Yayan Budiharto sampai di tempat yang ditentukan, yaitu di pinggir jalan di Lingkungan Wangkalan, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, selanjutnya Dona Doni bersama-sama dengan Agus Sutiono, dan Yudha Presetio segera naik ke atas truk dengan tujuan mengambil beras pecah kulit, kemudian dimasukkan ke dalam sak.

Selanjutnya dimuat ke atas kendaraan Tosa milik Samsul Hadi yang telah membeli beras pecah kulit tersebut dengan harga Rp. 8.000 per kg.

cctv-mojokerto-liem

Hasil penjualan beras pecah kulit tersebut sebesar Rp 16.000.000, yang kemudian dibagi berempat dengan rincian Terdakwa Yayan Budiharto menerima uang sebesar Rp. 8.000.000, Terdakwa Dona Doni bersama-sama dengan Terdakwa Agus Sutiono, dan Terdakwa Yudha Presetio masing-masing menerima Rp. 2.300.000. Kemudian Rp. 700.000 untuk operasional, sedangkan Rp 200.000 untuk petugas timbang.

Total berat beras pecah kulit dari 26 pack seberat 44.924 kg saat dilakukan penimbangan ulang di gudang PT Surya Pangan Semesta di Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, terdapat selisih berat setelah diambil oleh Terdakwa Yayan Budiharto, Terdakwa Dona Doni, Terdakwa Agus Sutiono, Terdakwa Yudha Presetio sebesar 2.181 Kg, sehingga kerugian yang dialami oleh PT Surya Pangan Semesta akibat dari kehilangan beras pecah kulit seberat 2.181 kg tersebut sebanyak sekitar Rp. 25.000.000.

Selain itu, sebelumnya Yayan Budiharto, Dona Doni, Agus Sutiono, Yudha Presetio, pernah melakukan perbuatan yang sama, yaitu mengambil sebagian isi muatan beras pecah kulit milik PT Surya Pangan Sejahtera, yaitu yang pertama pada akhir bulan Maret 2025 bertempat di pinggir jalan di Lingkungan Kwangkalan, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sebanyak 500 Kg. Kemudian yang kedua pada pertengahan bulan April sebanyak 1000 Kg.

Para Terdakwa mengambil beras pecah sebanyak 3.681 kilogram tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT Surya Pangan Sejahtera. (*fin)