Putra Bos PR Rokok Ayunda Hadiri Pemeriksaan di Polres Pamekasan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Wahyu Budianto dan Sukardi usai di Polres Pamekasan
Wahyu Budianto dan Sukardi usai di Polres Pamekasan
grosir-buah-surabaya

Wahyu Budianto (24 tahun), memenuhi undangan klarifikasi di Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025. Permintaan keterangan terhadap Wahyu Budianto tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Terlapor ialah ayahnya yang juga Bos Perusahaan Rokok (PR) Ayunda, Bambang Budianto (47 tahun). Saat hadir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Wahyu Budianto didampingi oleh Sukardi yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan.

“Klien kami diperiksa di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan, setelah laporannya dilimpahkan ke Polres Pamekasan oleh Polda Jawa Timur sejak 24 Oktober 2024. Dimintai keterangan kurang lebih 3 jam dari jam 1 sampai jam 3 sore,” kata Sukardi usai mendampingi Wahyu Budianto di Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025.

Di konfirmasi terpisah, Dodik Firmansyah yang juga salah satu Tim Kuasa Hukum Wahyu Budianto mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan untuk menangani laporan kliennya. Langkah cepat tersebut salah satunya dengan diterbitkannya Surat perintah Penyelidikan nomor : Sp.Lidik/2008/X/RES.1.11.2025/Satreskrim tanggal 27 Oktober 2025, kemudian meminta keterangan dari saksi Pelapor.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan penggelapan ini ke pihak Satreskrim Polres Pamekasan. Kami yakin, penanganan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP ini dilakukan objektif dan transparan. Bukti-bukti pendukung telah kami serahkan semua ke Penyelidik,” ucap Dodik Firmansyah.

Sebagai informasi, Wahyu Budianto melaporkan Bambang Budianto yang juga sebagai ayah kandungnya ke Polda Jawa Timur. Laporan teregister nomor Laporan Polisi  : LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JATIM, tanggal 21 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Objek yang diduga digelapkan oleh Terlapor berupa 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika, nomor polisi (nopol) : M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto. Kendaraan tersebut dibeli oleh Wahyu Budianto di Dealer PT Bumen Redja Abadi melalui pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan lunas pada 27 September 2025.

Namun, 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 nopol : M – 805 – AYU tersebut dikuasai oleh Bambang Budianto, sedangkan BPKB (Surat Pemilikan Kendaraan Bermotor) berada di tangan Wahyu Budianto.

Wahyu Budianto telah berupaya meminta agar 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 nopol : M – 805 – AYU dikembalikan kepadanya. Permintaan tersebut diacuhkan oleh Bambang Budianto, bahkan sampai dilakukan somasi sebanyak 2 kali oleh Kuasa Hukum Wahyu Budianto.

Karena Bambang Budianto belum menyerahkan 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 nopol : M – 805 – AYU kepada Wahyu Budianto, maka Wahyu Budianto memilih untuk melaporkan Bambang Budianto ke Polda Jawa Timur. (*)