Kepala Unit Pasean PT Gadai Terang Abadi Mulia Dipidana 1 Tahun 8 Bulan
Refky Ari Sandy selaku Kepala Manager Unit Pasean PT Gadai Terang Abadi Mulia Pasean terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya itu, dia harus mendekam dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sidang vonis terhadap Terdakwa Refky Ari Sandy dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri Pamekasan yang dipimpin oleh Achmad Yani Tamher, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Refky Ari Sandy sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Agus Kurnia Sandy menguraikan, Refky Ari Sandy menjabat sebagai Kepala Unit Manager di PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean, Kabupaten Pamekasan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 038/SK.DIR-GTAM/V/2022 tanggal 20 Mei 2022. PT Gadai Terang Abadi Mulia cabang Pasean bergerak dalam bidang transaksi Gadai Konvensional dan elektronik.
Ketika Terdakwa Refky Ari Sandy menjadi Kepala Unit Manager di PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean, Terdakwa Refky Ari Sandy melakukan penyimpangan terhadap standar operasional perusahaan (SOP) Perusahaan.
Cara culas yang dilakukan Refky Ari Sandy, ketika nasabah melakukan pelunasan pinjaman keseluruhan, Terdakwa Refky Ari Sandy yang memiliki kewenangan memegang kunci akses ruang brangkas masuk ke ruang brankas PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean lalu mengambil barang jaminan milik nasabah yang berada di dalam brangkas tersebut tanpa sepengetahuan pegawai lainnya.
Barang jaminan tersebut Terdakwa Refky Ari Sandy serahkan kepada nasabah yang telah melakukan pembayaran lunas tanpa sepengetahuan kasir selaku bagian penginputan data pelunasan dan pinjaman.
Setelah menerima uang pelunasan dari nasabah, kemudian Terdakwa Refky Ari Sandy menginstruksikan kepada Nuria Ulfa Eka Juliyanti selaku Kasir untuk menyimpan uang tersebut di dalam brangkas tanpa melakukan penginputan dalam system (pending pelunasan) dengan tujuan untuk menahan Outstanding Unit.
Keesokan harinya, uang pelunasan yang berada di dalam brankas tersebut, Terdakwa Refky Ari Sandy ambil tanpa sepengetahuan Nuria Ulfa Eka Juliyanti selaku pemegang kunci brankas.
Refky Ari Sandy juga meminjam sebanyak 2 kali rekening milik Albar Hidayatullah untuk mengambil uang pelunasan milik nasabah. Yaitu pada 7 Oktober 2024, Uang pelunasan milik Zainal Abidin degan Nominal Rp 20 juta. Dan pada 1 Desember 2024, uang pelunasan milik Muhammad Idris dengan nominal Rp. 10 juta.
Untuk uang dengan nominal Rp. 20 juta oleh Albar Hidayatullah langsung mentransferkan kepada rekening BRI atas nama Refky Ari Sandy. Sedangkan untuk nominal Rp 10 juta, Albar Hidayatullah tarik secara cash dan langsung memberikannya kepada Refky Ari Sandy.
Berdasarkan SOP dari PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean, segala bentuk transaksi harus dilaksanakan di kantor sehingga pembayaran gadai di luar kantor kepada seseorang yang menjabat di PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean tidak diperbolehkan.
Pada tahun 2025, Muhammad Sofyan Maulana selaku Internal Kontrol melakukan pengauditan serta evaluasi dari kinerja PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean Kabupaten Pamekasan, dan menemukan beberapa hal terkait tindakan penyimpangan / fraud berdasarkan hasil pemeriksaan team Audit secara mendetail terkait dengan Barang Jaminan, Pelunasan Nasabah dan Uang Kas Unit ditemukan adanya selisih barang jaminan yang tersimpan pada brankas Unit Pasean sebanyak 20 nasabah.
Total kerugian PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean Rp. 537.984.000. Kemudian dilakukan recovery, terdapat Rp. 65.893.000. Jadi Sisa Kerugian PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean sebesa Rp. 472.091.000.
Kesimpulannya, Refky Ari Sandy terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana milik nasabah PT Gadai Terang Abadi Mulia Pasean dengan total kerugian Rp. 537.984.000.
Refky Ari Sandy melakukan dengan cara mengambil uang proses pelunasan yang dilakukan oleh nasabah lalu menyetorkan kepada kasir, namun sesuai dengan petunjuk Refky Ari Sandy pelunasan tersebut tidak diperbolehkan dilakukan penginputan data dalam system, sehingga ketika uang tersebut diletakkan di dalam brangkas, oleh Refky Ari Sandy diambil tanpa sepengetahuan orang lain.
Refky Ari Sandy mengakui semua temuan yang dikemukakan oleh Internal Control terhadap perlakuan barang jaminan di PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean.
Refky Ari Sandy mendapatkan uang pelunasan milik nasabah PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean dengan total Rp 537.984.000 yang diambil dari uang pelunasan milik 20 nasabah yang pending dan disimpan dalam brankas di PT Gadai Terang Abadi Mulia Unit Pasean tanpa sepengetahuan perusahaan. Dari 20 nasabah tersebut, terdapat bukti berupa 15 surat bukti gadai dan 5 surat bukti RAHN. (*)
Editor : S. Anwar