Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris Sujayanto sebagai Tersangka

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidoarjo menetapkan seorang Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Sujayanto sebagai tersangka. Pelapor ialah Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana.

Sujayanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini bermula dari laporan Direktur Utama PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO), Ely Jayanti Librana. Kronologinya, pada tahun 2019, Ely Jayanti Librana memakai jasa Sujayanto untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Dalam perjalanannya, Sujayanto diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada Ely Jayanti Librana. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh Sujayanto sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan.

"Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas," kata Ely Jayanti Librana.

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, Ely Jayanti Librana meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun Sujayanto tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga Ely Jayanti Librana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, Sujayanto tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa Ely Jayanti Librana tidak memiliki utang apa pun kepada Sujayanto.

Gugatan perkara nomor 374/Pdt.G/2024/PN Sda kemudian diajukan banding oleh Sujayanto, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor Sujayanto. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana, Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan Sujayanto memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Salah satu pembeli Perumahan PAR, Adi mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari Ely Jayanti Librana, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT, Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum Sujayanto, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status Sujayanto menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Direktur Utama PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO), Ely Jayanti Librana berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Direktur Utama PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO), Ely Jayanti Librana juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO), dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut. (*)