M Zaenal Abidin Tebang Kayu Jati Tanpa Izin di Pesanggaran Banyuwangi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kayu jati yang diamankan Polhutmob dan Polsek Bangorejo
Kayu jati yang diamankan Polhutmob dan Polsek Bangorejo
grosir-buah-surabaya

Aparat gabungan dari Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) dan Polsek Bangorejo berhasil menggagalkan penyelundupan kayu hutan yang ditebang tanpa izin. Total ada 50 kayu jati gelondongan yang berhasil diamankan dengan berbagai ukuran dengan jumlah total kubikasi 4.620 m3.

Satu orang yang berhasil ditangkap, yaitu M Zaenal Abidin alias Abid. M Zaenal Abidin ditangkap saat mobil pengangkut puluhan kayu jati yang dikemudikannya sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu, 10 September 2025 sekira jam 18.30 WIB.

M Zaenal Abidin pun diproses hukum dan saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Proses sidang saat ini memasuki pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sadiaswati dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada Senin, 18 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, Budi Setyono selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Curah Lele Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, sedang melaksanakan patroli melihat seseorang yang sedang membawa sekitar 4 batang kayu jati yang diduga dari hutan Perhutani. Orang tersebut bernama Agus alias Agus Joker.

Ketika Budi Setyono mendekati Agus, Agus kabur dengan membawa kayu jati tersebut. Keesokan harinya pada Rabu, 9 September 2025 sekira jam 06.00 WIB, Budi Setyono bersama dengan dengan Slamet Edi (Polisi Hutan) sedang melaksanakan Patroli di area petak 45 A dan 43 A masuk RPH Curah Lele, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, menemukan kurang lebih 17 batang atau tunggak kayu hilang.

Dari hasil temuan tersebut, membuat Huruf A atau Laporan Kejadian. Lalu Budi Setyono memberikan informasi kepada Hartono selaku anggota Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan.

Pada Rabu 10 September 2025 sekira jam 14.00 WIB, Hartono (Polhutmob KPH) mendapatkan informasi terkait adanya 1 truk yang akan mengangkut kayu jati hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berada di wilayah Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Sekira jam 18.00 WIB, Budi Setyono bersama dengan Suhartono dan Sunardi anggota Polmob, membuntuti 1 unit truk dengan nomor polisi (NoPol) P 9482 UQ dari perempatan Patung Gandrung masuk Dusun Senepolor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, truk tersebut dari arah utara dan Budi Setyono bersama tim dari arah barat.

Setelah Budi Setyono membuntuti dari belakang, truk tersebut mengarah ke arah perempatan pedotan Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sesampainya di SPBU Bangorejo masuk Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, truk yang dicurigai tersebut masuk ke dalam SPBU untuk melakukan pengisian bahan bakar. Ketika truk tersebut sudah berada di dalam area SPBU, kemudian Budi Setyono bersama Suhartono dan Sunardi (anggota Polmob) menghentikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya Suhartono menanyakan kepada M Zaenal Abidin selaku sopir kendaraan truk tersebut.

“Mengangkut apa mas?”

M Zaenal Abidin sebagai sopir tersebut menjelaskan ngangkut kayu jati.

Setelah itu, ditanyakan untuk surat-surat kelengkapan dari kayu jati yang diangkutnya. M Zaenal Abidin hanya menunjukkan 3 lembar dan 1 lembar daftar kayu olahan bulat.

Setelah membaca surat atau dokumen yang ditunjukkan oleh M Zaenal Abidin tersebut, bahwa jika nota angkutan tersebut sudah tidak berlaku karena beberapa hal, yaitu nota angkutan ada yang hasil foto copy, jumlah kubikasi pada nota angkutan tidak sesuai dengan volume muatan truk, banyak coretan tangan yang merubah tulisan asli dalam nota angkutan.

Kemudian M Zaenal Abidin mangatakan jika dokumen lengkapnya dibawa pemilik kayu, yaitu Agus. Tidak lama kemudian, datang 2 orang. Salah seorang tersebut mengatakan kepada Budi Setyono, jika dia adalah pemilik kayu tersebut dan meminta untuk tidak mengamankan kayu dan kendaraanya serta meminta untuk kayu dan kendaraan tersebut tidak diserahkan ke Polsek Bangorejo.

Namun Budi Setyono menolaknya. Karena dirasa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Selanjutnya Budi Setyono berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Bangorejo atas temuan kayu jati tersebut.

Tidak lama kemudian, datang anggota dari Polsek Bangorejo. Ketika melihat ada anggota Polisi datang, kedua orang tersebut melarikan diri. Setelah itu kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polsek Bangorejo dan melakukan pengecekan terhadap muatan dari truk tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan truk tersebut, didapati hasil 50 gelondong batang kayu jati dengan berbagai ukuran dengan jumlah total kubikasi 4.620 m3. 50 batang kayu jati tersebut sesuai dan mirip dengan tunggak kayu jati yang ditemukan pada petak 43 A dan 45 A KRPH Curah Lele Banyuwangi Selatan.

Akibat dari perbuatan M Zaenal Abidin tersebut pihak, Perum Perhutani Banyuwangi Selatan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.134.120

Perbuatan M Zaenal Abidin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 3 dan angka 13 Undang Undang RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dan Pasal 83 2 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 3 dan angka 13 Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (*)