Geliat Usaha Galian C di Desa Sumari, Kabupaten Gresik

Reporter : -
Geliat Usaha Galian C di Desa Sumari, Kabupaten Gresik
Aktivitas galian c di Desa Sumari, Kabupaten Gresik
advertorial

Desa Sumari di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menjadi salah satu desa yang menopang hasil pertanian. Di desa tersebut, padi dan ikan dibudidayakan oleh warga. 

Biasanya, warga menanam padi sekaligus budidaya ikan di musim hujan. Dinukil dari Badan Pusat Statistik (BPS), lahan pertanian di Desa Sumari mencapai 500 hektar; yang ditanami padi mencapai 60 hektar dan budidaya ikan (bandeng dan udang) seluas 40 hektar.

Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

Saat musim kemarau seperti sekarang ini, lahan belum bisa diolah karena sawah dan tambak mengering. Karena itu, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan dengan melakukan usaha galian c. 

Menggunakan excavator PC 200 berwarna kuning, usaha galian c di Desa Sumari tersebut disinyalir tidak didukung oleh usaha perizinan tambang, semisal izin usaha produksi pertambangan (IUP), meskipun dalam aktivitas usahanya memakai badan usaha.

"Pantas saja, PAD (pendapatan asli daerah) Gresik dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Gresik tidak tercapai target. Contohnya saja triwulan 1 tahun 2023, pendapatan dari sektor MLB cuma Rp 539 juta dari target Rp 5 miliar. Karena ada kebocoran dari tambang ilegal, semisal di Desa Sumari tersebut," jelas Sekretaris Jenderal Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), Mohamad Fazly, Rabu 5 September 2023.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia

Atas kebocoran PAD dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mohammad Fazly berharap instansi terkait untuk segera mengecek dan menertibkan keberadaan tambang ilegal di Desa Sumari.

"Tidak bisa dipungkiri, selain PAD bocor, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun. Kepada masyarakat yang melakukan usaha galian agar mengurus izin. Saya yakin, Pemkab Gresik akan membantu memfasilitasi perizinan melalui dinas terkait agar tidak terjadi dampak kerusakan lingkungan. Kepada pengusaha atau kelompok yang sedang melaksanakan proyek agar menggunakan material yang memiliki izin," tegas Mohamad Fazly.

Lokasi kiriman galian c di Desa Sumari

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Menurutnya, tujuan pengurusan IUP untuk menjaga lingkungan sekitar terbebas dari kerusakan lingkungan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua. Untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP, serta dinas teknis lainnya,” ujarnya. (rif)

Editor : Syaiful Anwar