Pelaku Pencurian Sawit Dibebaskan Polsek Tanah Jawa

Reporter : -
Pelaku Pencurian Sawit Dibebaskan Polsek Tanah Jawa
Proses keadilan restoratif di Polsek Tanah Jawa
advertorial

Boby Dermawan (31 tahun), salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui restorative justice.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

"Kami melakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan. Kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, pada Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.

Baca Juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.

Baca Juga: Kapolri dan Ketua Bhayangkari Sapa Dua Anak Pemenang Lomba Setapak Perubahan

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (dry)

Editor : Ahmadi