PT WOM Finance Mojokerto Pidanakan Parmono

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
WOM Finance Mojokerto
WOM Finance Mojokerto
grosir-buah-surabaya

PT WOM Finance Mojokerto mempidanakan Parmono karena menggadaikan 1 unit mobil Daihatsu Granmax PS AC PU1.5 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi T-8238-DP, yang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nya dijaminkan untuk pinjaman ke PT WOM Finance Mojokerto. Parmono menggadaikannya kepada Atmojo sebesar Rp 35.000.000.

Atas perbuatannya itu, Parmono divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan pada Senin, 2 Maret 2026, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Jenny Tulak selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan, Parmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penerima Fidusia, sebagaimana Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus penggelapan ini berawal pada Jumat 4 Agustus 2023, Parmono mengajukan pembiayaan multi guna kepada PT WOM Finance Mojokerto sebesar Rp 60.000.000 dengan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit mobil Daihatsu Granmax PS AC PU1.5 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi T-8238-DP.

Angsuran sebanyak 36 kali senilai Rp 2.860.000 per bulan, dimana Parmono hanya membayar angsuran sebanyak 9 kali. Total yang telah Parmono bayar sebesar Rp 25.740.000 dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 85.000.000. 

Selanjutnya Parmono yang mengetahui bahwa 1 unit mobil Daihatsu Granmax PS AC PU1.5 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi T-8238-DP, sebagian masih milik PT WOM Finance Mojokerto, Parmono telah gadaikan kepada Atmojo sebesar Rp 35.000.000 tanpa seizin pihak PT WOM Finance Mojokerto.

Akibat perbuatan Parmono, PT WOM Finance Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp 85.000.000. (*)