Satu Tersangka Pengembangan Kasus Penyeludupan Satwa Segera Disidangkan

Reporter : -
Satu Tersangka Pengembangan Kasus Penyeludupan Satwa Segera Disidangkan
David Muhammad, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan saat rilis kasus
advertorial

Berkas penyidikan GAKKUM KLHK terhadap MI (27 tahun), tersangka kasus penyeludupan satwa dilindungi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. MI merupakan salah satu pelaku hasil pengembangan perkara LVH (40 tahun), warga Negara Vietnam atas tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dari Indonesia ke Vietnam dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang diamanakan patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu, selanjutnya dikembangkan penyidikannya dengan tersangka PYP (25 tahun).

Penyidik GAKKUM KLHK menetapkan MI sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus LVH nakoda kapal MV Royal 06 dan PYP (27 tahun) atas kepemilikan dan pengangkutan ilegal 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor Bekantan, 10 ekor Burung Kakak Tua Maluku, 3 ekor Burung Kakak Tua Koki, 3 ekor Burung Kakak Tua Putih, 3 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Burung Kakak Tua Raja dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang rencananya akan diseludupkan ke Vietnam.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka MI dan Barang Bukti segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk di proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Tersangka MI terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100.000.000,- karena telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 56 Angka Ke-2 KUHP yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

David Muhammad selaku Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan mengatakan, “Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Ini merupakan kejahatan serius, lintas Negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. Pendalaman kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap pelaku dan aktor utama serta mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.” (kin)

Editor : Syaiful Anwar