BRN Jawa Timur dan LPKSM SAKERA Sepakat Damai di Polres Pasuruan
Buser Rentcar Nasional (BRN) Koodinator Daera (Korda) Jawa Timur dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SAKERA sepakat berdamai dengan menempuh restorative justice (RJ) atas kasus hukum yang mendera beberapa anggotanya. Kesepakatan damai dilaksanakan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan pada Senin, 27 April 2026.
Dari Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur diwakili oleh Yosia Calvin Pangalela sebagai Ketua BRN Jawa Timur. Sedangkan dari LPKSM SAKERA diwakili oleh Ketua Umumnya, yaitu Moch Romli. Disaksikan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan.
Hadir pula masing-masing Kuasa Hukum dari kedua pihak, baik Kuasa Hukum sebagai Terlapor maupun Pelapor, diantaranya Dodik Firmansyah dari Kuasa Hukum Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur.
“Saya Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Korda Jawa Timur, kedua belah pihak atas kehendak bersama atas itikad baik tanpa tekanan dan paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan, pihak BRN dan SAKERA sepakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan. Pihak BRN sepekat untuk bersinergi melawan premanisme yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mendukung Kepolisian dalam mengecam para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan,”ucap Yosia Calvin Pangalela sebagai Ketua BRN Jawa Timur dalam pernyataan bersama dengan LPKSM SAKERA.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP LPKSM SAKERA, Moch Romli juga menyatakan hal serupa seperti yang disampaikan oleh Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Korda Jawa Timur.
“Kesepakatan ini dilaksanakan pada Senin tanggal 27 April 2026. Terima kasih,” ucap penyidik Satreskrim Polres Pasuruan yang menyaksikan kesepakatan damai antara pihak BRN Jawa Timur dengan LPKSM SAKERA.
Dengan kesepakatan damai tersebut, maka laporan kedua belah pihak, baik dari BRN Jawa Timur maupun LPKSM SAKERA dicabut.
Sebelumnya, pihak BRN Jawa Timur melaporkan oknum anggota LPKSM SAKERA atas dugaan penganiayaan. Laporan teregister di Polres Pasuruan nomor : LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah anggota BRN Jawa Timur mengalami luka-luka serta beberapa kendaraan rusak. Dalam laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan 2 orang tersangka dari pihak LPKSM SAKERA, yaitu inisial K dan SA.
Di lain pihak, LPKSM SAKERA juga melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polres Pasuruan. Pelapor ialah Ali Ahmad, anggota LPKSM SAKERA, yang diduga jadi korban penganiayaan. Terlapor ialah beberapa anggota BRN Jawa Timur. Dalam laporan Ali Ahmad, beberapa anggota BRN Jawa Timur diperiksa oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Kasus ini dipicu saat mobil rental yang dikendarai oleh Ali Ahmad hendak diambil oleh pemilik rental yang juga anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, yaitu Faisol. Saat hendak mengambil mobil itulah, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi. Lokasi kejadian di Desa Kalirejo pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. (*)
Editor : Bambang Harianto