Operasi Zebra Tinombala

Bidpropam Polda Sulteng Razia Kendaraan Anggota Polri

Reporter : -
Bidpropam Polda Sulteng Razia Kendaraan Anggota Polri
Pemeriksaan kelengkapan kendaraannya oleh Subbid Provost Bidpropam Polda Sulteng
advertorial

Personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) secara acak dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraannya oleh Subbid Provost Bidpropam Polda Sulteng, Rabu (13/9/2023) pagi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan kendaraan yang digunakan akan tetapi para garda terdepan penegak disiplin anggota Polri ini juga melihat sikap tampang anggota Polda Sulteng.

Baca Juga: Bidhumas Polda Sulteng Gelar Pelatihan Kemampuan Komunikasi dan Interaksi Digital

"Hari ini kami gelar kegiatan Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin atau Gaktibplin terhadap personel Polda Sulteng," ungkap Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng, Kompol Awaluddin Rahman, disela-sela memimpin pelaksanaan Gaktibplin.

Sasaran prioritas adalah menyangkut pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti penggunaan spion, TNKB, SIM dan STNK. Kegiatan ini juga untuk mendukung Ditlantas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2023.

Baca Juga: Polda Sulteng Menggelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla

Selain itu, jelas mantan Kabag Ops Polresta Palu ini, Gaktibplin juga untuk memeriksa sikap tampang personel Polri dan ASN terkait penggunaan pakaian dan potongan rambut.

Hasil pemeriksaan terhadap puluhan personel Polri dan ASN tidak ditemukan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan. Hanya saja belasan personel dicatat dan diberikan teguran karena rambut gondrong tidak sesuai ketentuan bagi mereka yang berpakaian dinas Polri dan berjenggot.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Berkunjung ke Poskotis Madago Raya

"Gaktibplin ini merupakan kegiatan periodik yang dilakukan secara insidentil, terlebih Polda Sulteng masih dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala," terang Awaluddin.

Disiplin lalu lintas juga wajib dilaksanakan oleh anggota Polri dan ASN baik terkait kelengkapan kendaraan maupun surat-surat yang menyertai seperti SIM dan STNK. Apabila kedapatan melanggar merekapun diperlakukan sama sebagaimana masyarakat, pungkasnya. (Dry)

Editor : Syaiful Anwar