Kapolsek Jebus Sidak 4 SPBU Di Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus
Polsek Jebus selalu berkomitmen untuk memberantas segala kegiatan Ilegal ( ilegal Mining, ilegal oil, Ilegal loging ), perjudian, penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta narkotika.
Menyingkapi hal tersebut dalam Pemberantasan Ilegal Oil, pada hari Senin (18/9/2023), Polsek Jebus melakukan sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh Wilayah Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. Kegiatan sidak ini juga untuk mendapatkan Informasi tentang pendistribusian Bahan Bakar BBM jenis Bio solar, Pertalite, Pertamax dan Dexlite yang ada di SPBU.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Ada 4 SPBU yang dilakukan sidak, yaitu SPBU di kecamatan Jebus di Desa Air Kuang dan Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar. Sedangkan SPBU di kecamatan Parit Tiga di dusun PTL Desa Kelabat dan di Dusun Kimjung, Desa Puput.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Adapun yang menjadi atensi dalam kegiatan ini adalah Parkir Kendaraan yang hendak mengisi BBM, Teknis / Cara Pendistribusian BBM, krteria mobil pengisian BBM, standarisasi kendaraan yang melakukan pengisian BBM, teknis / cara pendistribusian BBM Subsidi.
Antrian kendaraan di SPBU bukan hanya ada di wilayah Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus, akan tetapi merupakan Temuan / kondisi yang bisa ditemukan di seluruh SPBU di propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso memimpin langsung sidak di SPBU ini. Kapolsek Jebus pada kesempatan kali ini memberikan himbaun dan menekankan akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya jauh dari jam operasional, mempidanakan pemilik kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tanki kendaraan, baik kendaraan roda dua dan empat serta pengisian BBM secara berulang. (dry)
Editor : Syaiful Anwar