Diduga Tipu Pembeli Porang, Seorang Warga Cimahi Dilaporkan ke Polres Subang

Reporter : -
Diduga Tipu Pembeli Porang, Seorang Warga Cimahi Dilaporkan ke Polres Subang
Bukti uang jaminan yang ditranfer dan diserahkan kepada AK
advertorial

Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dialami oleh Misroi, pengusaha porang asal Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Kejadian itu dialami Misroi saat mau membeli porang di Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, Misroi melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang, dengan nomor laporan LP/B/625/IX/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 19 September 2023. Terlapor ialah AK (45 tahun), warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Dari keterangan yang diuraikan Misroi, kejadian itu pada Selasa, 1 Agustus 2023, jam 16.00 WIB, Desa Balimbing, Kabupaten Subang. Awal mula kejadian, Pelapor (Misroi) menemui Terlapor (Sdr. AK) untuk membeli porang 1 truk sekitar 9 ton. Terlapor menjanjikan 2 hari barang (porang) tersebut siap angkut dengan syarat Pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta.

Namun sampai sekarang (27 September 2023), barang tersebut tidak ada. Sedangkan uang tidak dikembalikan oleh Sdr AK. Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Dalam menjalankan aksinya, AK memakai PT SKI untuk mengelabui Pelapor. Saat dicek di situ resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, di https://ahu.go.id/, PT SKI tidak terdaftar. AK juga memiliki kartu Anggota Aspeporin (Asuhan Pemberdayaan Porang Indonesia), dengan nomor 321402780711xxxx.

“Porang milik AK di gudang tidak dijual ke kami, tapi ke orang lain,” jelas Misroi.

Baca Juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim

Di konfirmasi terpisah, AK mengaku menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dilaporkan oleh Misroi. Dia berdalih, tidak menjual porang ke orang lain bukan ke Misroi karena sebagian dana belum terpenuhi oleh pengadaan barang.

“Karena kondisi di lapangan belum siap,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Lintasperkoro.com melalui chatting Whatsapp di nomor 089539929681xx, pada Selasa siang, 26 September 2023.

Kanit Jatanras Polres Subang, Iptu Irlansyah Saputra dikonfirmasi menjelaskan, terkait laporan Misroi, pihak Polres Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, yaitu Misroi.

Baca Juga: Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polisi

“Kemarin kita baru periksa pelapornya. Rencana minggu depan, kita minta keterangan para saksi,” kata Iptu Irlansyah Saputra saat dikonformasi wartawan Lintasperkoro.com, Rabu 27 September 2023.

Dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (gik)

Editor : Ahmadi