Berbekal Keahlian Hukum, Siti Aisyah Melenggang ke Parlemen
Barisan srikandi parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 kian diperkuat oleh kehadiran figur-figur yang matang secara keilmuan dan mendapat mandat kuat dari rakyat. Salah satu sosok yang siap membawa perubahan adalah Hj. Siti Aisyah, S.H., Spn., politikus perempuan andalan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Perempuan berlatar belakang hukum kelahiran Bengkalis, 12 Oktober 1967 ini resmi melenggang ke Senayan setelah menorehkan prestasi gemilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif lalu. Maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Siti Aisyah sukses mengamankan kursi parlemen setelah meraup dukungan signifikan sebesar 37.331 suara.
Cakupan wilayah representasinya di Dapil Riau II terbilang luas dan strategis, meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, dan Kuantan Singingi (Kuansing).
Kombinasi Keahlian Hukum dan Kedekatan dengan Rakyat
Kehadiran Hj. Siti Aisyah di Fraksi PDI-P DPR RI membawa angin segar, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan kebijakan nasional. Menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Spesialis Notariat (Spn.), ia memiliki bekal pemahaman regulasi, hukum tata negara, serta legalitas yang sangat matang.
Kombinasi antara keahlian hukum dan modal sosial berupa kepercayaan puluhan ribu pemilih di Bumi Lancang Kuning dinilai menjadi modal utama bagi Siti Aisyah untuk menjadi wakil rakyat yang vokal dan solutif. Ia berkomitmen untuk membawa isu-isu krusial dari daerah, mulai dari percepatan infrastruktur pedesaan, keadilan agraria, hingga peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di lima kabupaten yang diwakilinya.
Sebagai wajah representatif perempuan dari PDI-P untuk Riau, kiprah nyata Hj. Siti Aisyah di Parlemen Senayan kini sangat dinantikan dalam mengawal program-program strategis nasional yang berdampak langsung pada kemakmuran masyarakat di daerah. (*)
Editor : Bambang Harianto