Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu

Reporter : -
Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu
Rusli dan barang bukti narkoba
advertorial

Narkoba musuh bersama, itulah yang selama ini terus digaungkan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh Polres jajaran dengan tiada hari tanpa penangkapan pengedar dan bandar narkoba.

Terbaru, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap Rusli (41 tahun), bandar sabu-sabu di pesisir pantai Jalan Kampar, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Rabu (18/10/2023). 

Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Rusli mengakui ia mengedarkan sabu sabu milik Angga. Angga saat ini diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tim menangkap Rusli pada Rabu siang di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Dan hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu sejumlah barang bukti lainnya," ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut. 

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Tersangka Rusli, tutur Kabid Humas Polda Sumut, sudah menjadi bandar sabu dan menjadi target Polisi. Rusli  bertempat tinggal di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung, Lk IX, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, jelas Hadi Wahyudi, menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat hisap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, handphone serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

"Penyidik masih mengejar rekannya yang DPO (daftar pencarian orang) dan terus mengembangkan jaringannya," pungkas Hadi. (dry)

Editor : Ahmadi