Penyuluhan Hukum Keliling di Kabupaten Gresik: Masyarakat Diberi Wawasan Hukum dan HAM
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim menggelar Penyuluhan Hukum Keliling yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan HAM kepada masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan di dua titik lokasi, yaitu di Komplek Ruko Grand Bunder Gresik dan PUDAK Galeri Gresik.
Penyuluhan Hukum Keliling merupakan inisiatif dari Tim Penyuluh Hukum pada instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu. Tim Penyuluh Hukum hadir langsung di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Pembukaan Penerimaan CPNS Kemenkumham Jatim
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Luhbankum JDIH, Lusie Irawati, dan Koordinator Penyuluh Hukum, Eko Arif Setiawan. Melalui Penyuluhan Hukum Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Gresik dapat lebih memahami hukum dan hak asasi manusia serta merasa lebih dekat dengan layanan yang disediakan oleh Kemenkumham Jawa Timur.
"Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat yang sibuk dengan berbagai aktivitas, seperti berjualan atau menjadi sopir ojek online, agar mereka juga dapat memahami peraturan-peraturan dan produk hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Lusie.
Baca Juga: Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Riau Geledah Rutan Rengat
Selama penyuluhan, Tim Penyuluh Hukum juga memperkenalkan berbagai layanan yang tersedia di Kanwil Kemenkumham Jatim. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, pendaftaran merek, administrasi hukum umum, dan layanan Yankomas terkait dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, dalam kesempatan ini, tim penyuluh Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijak saat Pemilihan Umum 2024 nantinya.
Baca Juga: Tim Penilai Internal Kemenkumham Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan
"Kami ingin mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi," tuturnya.
Penyampaian materi hukum kepada masyarakat dilaksanakan dengan pendekatan yang santai, bersahabat, dan tanpa menggurui. Hal ini bertujuan agar pesan-pesan hukum dapat disampaikan dengan cara yang mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat. (pan)
Editor : Ahmadi