Proyek Pembangunan Jembatan Bringkang di Kabupaten Gresik Tabrak Undang Undang dan Perpres

Reporter : -
Proyek Pembangunan Jembatan Bringkang di Kabupaten Gresik Tabrak Undang Undang dan Perpres
Kendaraan roda 2 sudah bisa melintasi Jembatan Bringkang
advertorial

Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Jawa Timur dan Bali sedang melaksanakan proyek pergantian Jembatan Bringkang, di Jalan Raya Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Pembangunan dimulai pada awal Oktober 2023 sampai 20 November 2023. 

Dampak dari pergantian Jembatan Bringkang ialah adanya pengalihan arus lalu lintas yang berlaku mulai 5 Oktober 2023 sampai 20 November 2023. Baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih tidak bisa melintasi jembatan tersebut. Jadinya, pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan roda 4 atau lebih harus memutar jauh mencari jalan alternatif.

Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Menganti Tangani Dugaan KDRT di SPBU Bringkang, Kini Sudah Akur

Untuk kendaraan roda 4 atau lebih dapat melalui Tol KLBM (Krian - Legundi - Bunder - Manyar). Misal dari arah Krian menuju Gresik bisa masuk melalui gerbang tol Lebani dan keluar melalui tol Cerme. Sebaliknya dari arah Gresik menuju Krian dapat masuk melalui gerbang tol Cerme dan keluar melalui gerbang tol Legundi.

Sedangkan kendaraan roda 2 melalui jalan kampung. Kemudian, sejak Sabtu, 21 Oktober 2023, pihak kontraktor pelaksana membuat jembatan sementara yang terbuat dari bambu dan kayu sebagai penyanggah supaya kendaraan roda 2 bisa melintas saat jembatan Bringkang dalam proses pembangunan.

Pergantian Jembatan Bringkang tidak lepas dari usianya yang sudah tua. Jembatan Bringkang dibangun pada tahun 1970, saat ini berumur 57 tahun. Sebelum dibongkar, Jembatan Bringkang memiliki spesifikasi panjang 7,6 meter dan lebar 10,5 meter dengan jenis bangunan atas GTP (gelagar beton bertulang). 

Setelah dibongkar, Jembatan Bringkang mulai dibangun lagi dengan spesifikasi jenis bangunan atas BTP (box beton bertulang) dengan panjang 8,9 meter dan lebar 10,8 meter.

Terlepas dari itu, warga mempertanyakan siapa kontraktor pelaksana proyek pergantian Jembatan Bringkang tersebut dan berapa anggarannya. Pertanyaan warga tersebut dikarenakan di area sekitar proyek pergantian Jembatan Bringkang, tidak ada papan informasi yang mengumumkan tentang Pelaksana proyek, sumber angggaran, Satuan Kerja, nilai anggaran, konsultan pengawas, dan lainnya.

Baca Juga: Wanita Muda Dihajar dan Dicekik di SPBU Bringkang Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Suami yang Baru Dinikahinya

"Harusnya jika proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, harus memasang papan informasi yang bertuliskan detail tentang proyek tersebut. Tapi pelaksana Proyek pembangunan Jembatan Bringkang tidak melakukan itu. Di sekitar lokasi cuma ada banner berisi tulisan pengalihan arus saja, sedangkan siapa kontraktor pelaksana dan berapa anggarannya tidak disebutkan," kata Efianto, selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan, yang disingkat WAGs, pada Selasa 24 Oktober 2023.

Efianto menjelaskan, pihak pelaksana pekerjaan pergantian Jembatan Bringkang menabrak Undang Undang dan Peratuan Presiden (Perpres). Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang isinya mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.

Dikatakan Efianto, papan nama proyek penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. 

"Adanya papan informasi proyek juga sebagai bentuk tranparansi agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan proyek. Kami mengimbau kepada pihak BBPJN Jatim Bali atau kontraktor pelaksana, segera pasang papan proyek pergantian Jembatan Bringkang. Jika tidak, akan kami laporkan secara tertulis kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan pihak-pihak terkait," janji Efianto.

Baca Juga: Kementerian ATR Butuh Tenaga Ahli Planologi, Ini Syaratnya

Hasil penelusuran Tim Redaksi Lintasperkoro.com melalui LPSE, tender proyek Pergantian Jembatan Bringkang tidak ditemukan. Penelusuran dilakukan melalui LPSE Gresik, LPSE Kementerian PUPR, dan lainnya.

Tetapi saat diamati dari banner pengumuman peralihan arus yang ada di sekitar proyek, disebutkan beberapa nama badan usaha, yaitu PT Garis Putih Sejajar dan PT Laras Sembada. Saat ditelusuri satu persatu, PT Garis Putih Sejajar merupakan perusahaan Konsultan proyek yang beralamat di Jalan Taman Kopo Indah 1 Nomor 74, Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

Sama halnya dengan PT Garis Putih Sejajar, PT Laras Sembada juga sebagai Konsultan, yang beralamat di Kompleks Golden Plaza Blok B 27A Jl. RS Fatmawati Nomor 15, Jakarta Selatan. (rif)

Editor : Syaiful Anwar