BNN Kota Surabaya Rehab 7 Pengguna Narkoba Usai Razia RHU

Reporter : -
BNN Kota Surabaya Rehab 7 Pengguna Narkoba Usai Razia RHU
Razia petugas gabungan di RHU di Kota Surabaya
advertorial

Tiga wanita yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) positif mengonsumsi narkotika saat dilakukan tes urin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Mereka menjadi bagian dari 7 orang yang terjaring oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya dalam razia gabungan di tempat hiburan umum (RHU) pada Sabtu dini hari, 5 November 2023.

Petugas gabungan teridiri dari BNN Kota Surabaya, Satpol Pamong Praja (PP) Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI. Ada dua RHU yang dilakukan razia, yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya dan Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga: Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba 10,5 Kg Ke BNNP Kalbar

Dari hasil razia tersebut, Petugas BNN Kota Surabaya melakukan tes urin kepada pengunjung, karyawan, termasuk Lady Companion (LC). Dari ratusan orang yang dilakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin.

Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 113.657 Gram Ganja dalam Paket asal Thailand

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang merupakan pemakai atau penyalahguna Narkoba dan mereka tidak terlibat dalam jaringan. Untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap di tiga tempat Rumah Rehabilitasi.

Dokter Singgih Widi Pratomo selaku Humas BNN Kota Surabaya mengatakan, bahwa dari 7 orang hasil dari Razia gabungan terlah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 laki-laki yang terdiri dua pegawai Paradise Club bagian Waiters, bagaian Visual Joki, dan 2 pengunjung cafe serta tiga perempuan Ladies Companion (LC) Paradise Club yang positif Methamphetamine dan Amphetamine. Ketujuh orang tersebut dilakukan Rehabilitasi.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT

"Untuk ketiga LC yakni SQ (29 tahun), warga Gresik, PNSAR (21 tahun) warga Gresik, dan AIF (29 tahun) warga Lumajang. Mereka dilakukan Rehabilitasi di Orbit. Untuk MM (41 tahun) warga Surabaya dan MR (27 tahun) warga Gresik dirunjuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. Sementara pegawai laki-laki Paradise Club yakni A (31 tahun) dan May (27 tahun) dirujuk ke Yayasan Rumah Kita Surabaya," kata dr Singgih.

Masih kata dr Singgih, bahwa saat ini BNN Kota Surabaya telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram Narkotika kepada tujuh orang tersebut. (ins)

Editor : Ahmadi