Hendak Dilaporkan, Kuasa Hukum Marto Siap Beberkan Bukti di Kepolisian
Seorang oknum Pengacara berinisial MS akan dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan kliennya senilai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan dari Marto saat dijumpai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, bahwa dirinya sangat kesal lantaran merasa ditipu oleh pengacaranya sendiri dengan modus menjanjikan bebas dari perkara yang dialaminya dan tidak akan ditahan.
Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
“Untuk diketahui, bahwa saya terlibat kasus dugaan penipuan beberapa tahun belakangan, dan saya melihat beliau di Tiktok cukup viral. Karena saya tersandung kasus, sehingga saya tertarik dengan beliau untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada saya. Jadi awal ketemu di Cafe Cowboy Pekanbaru. Seingat saya pada bulan April 2022, saya ceritakan segala permasalahan saya, lalu beliau bilang 'Saya ini pengacara bertarif', kemudian dia meminta bayaran sebesar Rp 160 juta. Tapi saya katakan tidak sanggup, lalu saya bilang sanggupnya hanya Rp 120 juta. Tapi beliau bilang, 'Tidak bisa bang, karena ini sedikit banyaknya saya mau kasih Kasat juga'. Kemudian beliau langsung nelpon Pak Kasat untuk menahan perkara saya agar tidak di lanjutkan,” ucap MS saat ditemui di Rutan, pada Kamis (09/11/2023) siang.
Sambungnya lagi, ”Setelah negosiasi, akhirnya beliau memutuskan tarif di harga Rp 130 juta dan sudah deal. Kemudian dia minta panjar Rp 50 juta tapi saya gak sanggup. Saya katakan, saya ada Rp 10 juta dan saya berikan secara cash. Nanti sampai di Polres saya selesaikan sisanya. Saat saya minta kuitansi, dia bilang nanti aja sekalian di Polres hari Senin."
“Kemudian setelah duit Rp 10 juta saya berikan, dia bilang silahkan jalankan usahanya kembali, saya jamin tidak akan ada penangkapan. Karena merasa sudah lega, saya kembali membuka usaha saya. Tapi pada hari Jumat-nya, tiba-tiba datang 5 orang dengan menggunakan mobil Innova mengaku dari Polres. Kemudian saya dibawa ke Polres, pihak kepolisian meminta saya untuk menghubungi pengacara saya, tapi ketika dihubungi tidak diangkat sama sekali. Kemudian pada hari Sabtu, ditelpon kembali oleh Ibu saya, tapi juga tidak aktif. Kemudian ditelpon lagi hari Minggu, baru nyambung. Kemudian Ibu saya mengatakan kepada pengacara tersebut, 'Ini anak saya sudah ketangkap gimana? Katanya kemarin kamu tanggung jawab tidak akan di tangkap'. Lalu pengacara itu bilang, ya udah buk, nanti hari Senin kita ketemu di Polres,” ujar Marto saat di konfirmasi.
Masih dengan keterangan Marto, “Jadi hari Senin, dia datang ke Polres dan baru dibuatkan Surat Kuasa, dan mengatakan agar honornya diselesaikan. Dan memastikan saya akan keluar pada hari Rabu atau Kamis nanti dia akan buat penangguhan. Dan berkali-kali dia memastikan saya akan pulang. Karena pada saat itu, saya tidak lagi punya uang cash. Jadi saya minta tolong untuk menjualkan mobil Pajero saya. Nah, kemudian dijual lah Mobil Pajero saya itu dengan saudari Devi. Kemudian setelah teken Surat Kuasa, saya tidak pernah didampingi sama sekali. Namun pada saat pelimpahan, malah dia mengaku ke Jaksa bahwa kuasanya sudah diputus kontrak dan honornya tidak pernah dibayarkan. Kuasa diputus secara sepihak, sementara perjanjiannya sampai selesai. Saya dan orang tua sangat kesal merasa ditipu seperti ini,” tutupnya.
Karena merasa dirinya telah dirugikan dan ditipu, Marto melalui kuasa hukumnya Jetro Sibarani akan melaporkan oknum Pengacara yang disebut-sebut viral tersebut ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Saat ditemui di kantornya, Jetro Sibarani yang merupakan Kuasa Hukum korban menerangkan bahwa dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bebas dari perkara tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu.
“Menurut keterangan dari klien kami, saudara Marto, bahwa perkara tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu. Sesuai permintaan klien yang telah memberikan kuasa kepada kami, maka kami dari Kuasa Hukum akan melayangkan somasi meminta kepada MS untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh klien kami. Jika tidak, maka kasus ini akan kami laporkan ke Polda Riau dan terkait kode etiknya ke Dewan Kehormatan organisasi advokat yang menaunginya,” kata Jetro Sibarani.
Saat dikonfirmasi, MS membenarkan bahwa dia pernah menjadi Kuasa Hukum dari saudara Marto.
“Benar itu mantan klien saya dulu. Sebelumnya dia pernah make pengacara Mardun untuk melaporkan saya. Udah lima bulan yang lalu, dan dipakelah beberapa media untuk mengkonfirmasikan kepada saya. Saya lampirkan semua bukti-buktinya, baik itu kontrak, kuasa. Setelah saya lampirkan, semuanya satu media pun tidak ada yang menaikkan,” ujarnya.
Sambungnya lagi, ”Waktu itu mereka melayangkan somasi. Saya bilang tidak perlu disomasi, silakan diproses secara hukum melaporkan nanti biar saya memberikan keterangan. Karena buktinya lengkap sekali dengan saya. Semua ada videonya, bahkan terakhir saya sidang take over dari Polres ke Jaksa itu, karena kontrak kami hanya sampai tahap 2 di Kejaksaan. Makanya saya minta pada mereka jangan di somasi langsung saja di laporkan," jelasnya.
“Ada 6 atau 10 media semuanya tidak ada satupun yang menaikkan. Ini kasusnya penipuan, dimana waktu itu dia mengatakan korbannya satu. Ternyata setelah dia ditangkap, LP-nya banyak. Kemudian pada saat saya bela, kesepakatan kami adalah dia mau membayar seluruh korban-korbannya. Ternyata setelah saya bela, dia gak mau bayar, yang ditipu itu saya bukan dia. Karena nama saya udah rusak. Ada semua WA-nya, sama Kapolres ada, sama Kasat ada. Lengkap semua bukti kordinasinya. Jadi sangat baik sekali sebenarnya Marto itu menempuh jalur hukum biar ini clear. Karena buat apa kita ulang-ulang lagi kan. Saya mau lihat dia ambil tindakan, karena saya mau ambil tindakan lagi karena dia mencoba untuk menyerang kehormatan kami. Saya pikir dia salah orang,” terangnya lagi.
Lanjut MS, “Saya tidak pernah menjamin kebebasan terhadap klien. Saya itu ditunjuk untuk menyelesaikan perkara, bukan untuk di persidangan. Makanya di dalam kontrak ada videonya semua. Ini upaya kami adalah Restorative Justice dari Polisi, dan semisalnya mereka gak mau membayar harus lanjut ke persidangan. Maka kami hanya sampai di tahap 2 kejaksaan, videonya semua lengkap,” tutup MS mengakhiri keterangannya. (ahr)
Editor : Ahmadi