Penambangan Tanpa Izin Diberantas Polres Garut

Reporter : -
Penambangan Tanpa Izin Diberantas Polres Garut
Penggrebekan aktivitas tambang di Kabupaten Garut
advertorial

Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Ribuan Botol Miras

Sebagai langkah upaya pencegahan, Kapolres Garut yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Syaifudin Hamzah bersinergitas bersama Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut dan BKSDA Kabupaten Garut melaksanakan himbauan, pemasangan spanduk dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan ilegal minning/pertambangan ilegal, pada Jum’at (10/11/2023).

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Garut

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).

“Selain melarang aktifitas ilegall mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yak akan terjadi akibat aktifitas tersebut,” ujar Syaifudin.

Baca Juga: Kapolres Garut Pimpin KRYD, Amankan Geng Motor, Miras, Knalpot Brong

Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur miliar rupiah). (dry)

Editor : Ahmadi