Misteri Kematian Seorang Pria di Parkir Mal Cireunghas Terkuak
Teka teki jasad pria paruh baya berinisial S (55 tahun) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban di dalam minibus yang terpakir di salah satu minimarket di Cireunghas, Sukabumi, beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak setelah Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua terduga pelaku, yakni JF (30 tahun) dan DP (23 tahun) di wilayah Tanggerang, Jum’at (17/11/2023)
Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
“Alhamdulilah, Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulilah pada hari Jum’at (17/11), kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama dua Minggu, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang. Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kami jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkasnya.
Baca Juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda Empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban. (Dry)
Editor : Syaiful Anwar