Bantahan Polda Sumsel Atas Dugaan Keterlibatan Oknum Bribom Kelola Gudang BBM Ilegal

Reporter : -

"Tidak benar Oknum Brimob Polda Sumsel kelola gudang BBM Ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, seperti yang diberitakan beberapa hari yang lalu saat penggerebekan gudang BBM," bantah Wadansat Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP. Eko Sumaryanto, saat konferensi Pers ungkap kasus penggerebekan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (20/11/2023).

Bantahan ini merupakan jawaban terhadap isu yang beredar dan isi pemberitaan yang dimuat beberapa media online tentang adanya oknum anggota Brimob Sumsel mengelola gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.

Baca Juga: Ini Identitas Komplotan Pelaku Perdagangan Solar Ilegal di Pergudangan Legundi Business Park, Gresik

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, menjelaskan bahwa Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah memerintahkan Kabid Propam bersama Dansat Brimob untuk mengecek dan mencari nama oknum anggota Brimob berinisial US. Dari hasil pengecekan bahwa tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman.

“Tidak ada namanya Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan ketua RT setempat,” kata Supriadi, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Jual Pertalite Eceran di Driyorejo dan Kedamean, Uki Ditangkap Polisi

Ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, komitmen untuk memberantas ilegal drilling di Sumsel sudah ditegaskan Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo sejak lalu.

Sebagaimana berita yang ada bahwa Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: 2 Orang Penggarong Solar Bersubsidi di Kecamatan Kedamean Divonis 5 Bulan Penjara

Polda Sumsel akan terus mengejar pemilik gudang tersebut dan juga akan terus mengungkap apabila masih ditemukan gudang-gudang BBM ilegal yang ada di Sumsel. (dry)

Editor : Ahmadi