Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Reporter : -
Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Tersangka penyalahgunaan sabu
advertorial

Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu, jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, berhasil membekuk seorang pria yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Batu Bara Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota samarinda, pada Sabtu (25/11/2023).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat tempat yang sering terjadi transaksi narkotika, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan upaya penyelidikan. Dalam proses penyelidikan terlihat seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika kemudian langsung diringkus oleh Personel Reskrim Samarinda Ulu.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Benar saja, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan amplop bertuliskan Merry Christmas dalam kantong celana sebelah kanan berisikan 8 poket plastic klip berisikan butiran kristal dan 1 bungkus rokok merk LA berisi 1 poket plastic klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sehingga jumlah keselurahan 9 poket shabu – sabu dengan berat sekitar 4,43 Gram Brutto dari tangan pelaku An. FA diamankan ke Mako Polsek Samarinda Ulu.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

“Tersangka FA kita amankan karena telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang AKP Yasir SH, Kapolsek Samarinda Ulu. (dry)

Editor : Syaiful Anwar