Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang Didemo Masyarakat

Reporter : -
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang Didemo Masyarakat
Demo masyarakat di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang
advertorial

Puluhan masyarakat bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (LSM FRMJ) menggelar demonstrasi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang, di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo Nomor 6, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Rabu siang, 29 November 2023. Tuntutannya, agar pungutan liar (pungli) di sejumlah SMAN dan SMKN di Kabupaten Jombang dihentikan.

Koordinator LSM FRMJ, Joko Fattah mengaku selama membuka posko pengaduan, dia kerap menerima aduan dari wali murid SMA Negeri di Jombang. Apalagi, jelang pelaksanaan ujian SMA Negeri di Jombang, banyak sekali aduan yang masuk ke FRMJ. Aduan yang masuk berasal dari wali murid yang mengaku anaknya mendapat pesan whatsapp (WA) dari pihak sekolah yang berisi peringatan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang dimaksudkan sebagai sumbangan pembangunan gedung di sekolah tersebut.

Baca Juga: Siswa SMABA Lamongan Harumkan Nama Jawa Timur

"Menghadapi persoalan mau ujian, ini banyak sekali (pelajar) yang di WA (WhatsApp), tolong dilunasi atau diangsur. Kalau tidak diangsur anda tidak akan dapat nomor untuk ujian, ini muridnya pak yang dapat WA," ujar Fattah. 

Adanya, pesan WA dari pihak sekolah hingga ke siswa, dianggap keluar dari konteks pembelajaran. Karena isi pesan WA tersebut lebih condong ke bentuk tindakan intimidasi. 

Fattah menyebut seharusnya siswa siswi di sekolah SMA Negeri, hanya mengetahui soal proses belajar mengajar tidak mengerti terkait urusan biaya pendidikan.

"Harusnya mereka (pihak sekolah) kan memberikan surat tertutup pada orang tua, bukan ke siswanya. Nah ini kan murid di intimidasi, nah ini sangat salah sekali, sekolah sudah salah," tutur Fattah. 

Baca Juga: 76 Siswa Jawa Timur Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta Pelajar Anti Korupsi

Hal tersebut juga sudah disampaikan pihaknya ke Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim wilayah Jombang. Karena, sumbangan untuk pembangunan gedung sekolah memang diperbolehkan. Dengan catatan, nilai besaran sumbangan tidak boleh ditentukan. Karena hal ini akan memberatkan wali murid.

"Ini sudah saya sampaikan ke Cabdindik Jawa Timur wilayah Jombang. Sumbangan boleh, tidak mengikat Rp 5 ribu, Rp10 ribu, boleh. Itu pun harus bikin proposal. Semisal untuk sumbangan renovasi parkir, itu boleh. Dan tentunya nanti harus ada laporan pertanggungjawaban atau SPJ-nya," kata Fattah.

"Kenyataannya, sumbangan nilainya ditentukan, ada yang Rp 2 juta, sampai Rp 3 juta. Inilah yang sangat kita sayangkan jika pungli berkedok sumbangan, ini masih terjadi di dunia pendidikan yang ada di Jombang," ujar Fattah. 

Baca Juga: SMA Awards 2023, Siapkan Generasi Emas Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk itu, ia berharap agar Cabdindik Provinsi Jatim wilayah Jombang segera menghentikan praktek pungli berkedok sumbangan yang dilakukan SMA atau SMK negeri di Jombang. Dan bila perlu para aparat penegak hukum (APH) bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap hal ini.

"Tuntunannya, ini semua (pungli berkedok sumbangan) harus disapu habis semuanya. Kalau tidak alat penegak hukum harus turun. Dan jangan sampai sekolah dijadikan ajang politik," tuturnya. Kepala Cabdindik Provinsi Jatim wilayah Jombang, Sri Hartati mengaku menerima aspirasi dari pihak FRMJ. Bahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut.

"FRMJ, panjenengan (kalian) menyampaikan aspirasinya semua itu mewakili suara wali murid. Dan kami terima semua aspirasinya panjenengan semua. Dan kalau memang ada sekolah yang melakukan itu, bisa langsung menyampaikan ke kami di Candindik Provinsi Jatim wilayah Jombang, dan nanti kami akan tindaklanjuti laporan panjenengan," kata Sri Hartatik. (viv)

Editor : Ahmadi