Polrestabes Surabaya Periksa Tonny Sebagai Pelapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Reporter : -
Polrestabes Surabaya Periksa Tonny Sebagai Pelapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tonny Paduli dan Kuasa Hukumnya
advertorial

Inisial Sdr. BI dan Sdri. SSR dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, dengan nomor pengaduan masyarakat : STTLPM/99.01/IX/2023/SPKT/POLDA Jawa Timur, tertanggal 13 November 2023. Keduanya dilaporkan oleh Tonny Paduli (65 tahun) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Kota Surabaya, pada 28 November 2009.

Kemudian laporan dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, Tonny Paduli selaku Pelapor dimintai keterangannya oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

"Hari ini kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas tindaklanjut laporan kami, yakni penipuan dan penggelapan," ujar Tonny, warga Jalan RA Kartini Surabaya yang berdomisili Jalan Melati Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta.

Tonny melaporkan Sdr. BI dan Sdri. SSR karena diduga ditipu atas jual beli lahan. Kesepakatan jual beli itu terjadi pada tahun 2009.

"Kalau pihak Sdr. BI membayar dengan nilai yang ada di perjanjian 14 tahun lalu, jadi berapa kerugian kami selama ini. Kami menjual aset untuk menebus aset, maka kami merasa sangat di rugikan," kata Tonny dengan rasa sedih.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

Kuasa Hukum Tonny Paduli, KRH Aryo Gus Ripno Waluyo dari Law Firm Jayakarta mengatakan, "Hari ini, kami mendampingi pelaporan klien dan memberikan keterangan dimana dan siapa yang membawa sertifikat dari klien kami, pak Tonny. Kami siap mengawal dan proses hukum atau mediasi kasus klien kami ini," ungkapnya.

Gus Ripno heran dengan keberadaan sertifikat tanah. Sebab, sesuai cerita kliennya belum ada pelunasan.

Baca Juga: Seorang Wanita Asal Bratang Perintis Diduga Tipu dan Gelapkan 5 Mobil, Korban Merugi Hampir 1 Miliar Rupiah

"Khawatir kami selaku Tim Kuasa Hukum, hari ini meminta pihak Kepolisian untuk membantu biar tidak dibalik namakan sebab pembayaran belum selesai. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat dan sudah rencana Notaris dan Terlapor Sdr. BI, membuat klien kami terpuruk sampai saat sekarang. Klien kami harus membayar hutang," ungkapnya.

Gus Ripno menambahkan, "Kami juga sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang turut serta mengawal persoalan ini. Kami juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang juga turut serta membantu mempercepat proses pelaporan kami ini. Mudah-mudahan kasus ini segera dapat ending yang jelas serta selesai sesuai dengan harapan." (pan)

Editor : Ahmadi