Seorang Wartawan Dianiaya Oknum TNI dan Preman Saat Meliput Kegiatan Judi Sabung Ayam di Desa Kedungpring

Reporter : -
Seorang Wartawan Dianiaya Oknum TNI dan Preman Saat Meliput Kegiatan Judi Sabung Ayam di Desa Kedungpring
Foto ilustrasi
advertorial

Kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kabupeten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Korbannya ialah wartawan media online, antarwaktu.com berinisial SE. Dia jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang termasuk salah satunya oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Peristiwa kekerasan yang dialami SE terjadi di Dusun Jetis, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (17/12/2023). Dari penuturan SE, awalnya dirinya melakukan liputan adanya perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Jetis, Desa Kedungpring. Di lokasi arena sabung ayam, terdapat kendaraan roda 2 dan roda 4 diparkir.

Baca Juga: Sabung Ayam di Desa Tanjung Kenongo, Bukti Lemahnya Pengawasan Polsek Pacet Terhadap Perjudian

Saat hendak masuk ke lokasi arena sabung ayam, dia ditanya oleh petugas parkir. 

"Dari mana?" tanya petugas Parkir yang tidak jauh dari arena sabung ayam.

SE menjawan, "Dari media."

Kemudian petugas parkir menyodorkan amplop putih, isinya diperkirakan uang. Tapi SE menolaknya.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Wilayah Polsek Plemahan, Nilai Sekali Taruhan Jutaan Rupiah

Lalu, SE mendatangi rumah Kepala Desa Kedungpring untuk konfirmasi perihal keberadaan kegiatan perjudian di wilayahnya. Usai ketemu dan melakukan wawancara, Kepala Desa Kedungpring, Joko Witono, menghubungi pihak pengelola perjudian.

Tak lama kemudian, datanglah beberapa orang ke kediaman Kepala Desa Kedungpring. Disebutkan SE, ada 12 orang yang datang. Tanpa basa-basi, mereka menghajar SE. Sepengetahuan SE, satu diantara beberapa pelaku penganiayaan ialah anggota TNI.

Merasa terancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang, SE melaporkan ke Polres Lamongan pada Minggun(17/12/2023).

"Laporan sudah diterima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023, hari Minggu pukul 16.00 WIB," kata SE.

SE akan mengawal laporannya supaya pelakunya ditangkap.

"Kami kawal kasus ini sampai tuntas, dan masih menunggu hasil lidik pihak Polres Lamongan," katanya. (adi)

Editor : Syaiful Anwar