Posisi Hukum Iran Terkait Selat Hormuz

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Posisi Selat Hormuz
Posisi Selat Hormuz
grosir-buah-surabaya

Posisi hukum Iran terkait Selat Hormuz dibangun di atas beberapa dasar kuat dalam hukum internasional.

Pertama, Iran tidak terikat pada rezim transit passage dalam UNCLOS karena tidak meratifikasinya dan secara konsisten menolak ketentuan tersebut. Bahkan jika dianggap sebagai hukum kebiasaan, Iran tetap tidak terikat karena sikap “penolak gigih”.

Kedua, karena tidak ada rezim universal yang mengikat, maka berlaku kembali prinsip lama seperti Konvensi Jenewa 1958. Dalam kerangka ini, hak lintas hanya berlaku jika bersifat “damai”, dan dapat dibatasi jika mengancam keamanan negara pantai, termasuk aktivitas militer atau intelijen.

Ketiga, secara geografis, Selat Hormuz berada dalam laut teritorial Iran dan Oman, sehingga tetap berada di bawah kedaulatan negara pantai, bukan wilayah bebas sepenuhnya.

Keempat, bahkan dalam kerangka UNCLOS, ada alternatif rezim “lintas damai” yang lebih ketat, yang memungkinkan negara pantai mencegah aktivitas yang tidak damai.

Kelima, dalam konteks konflik, hukum perang dan Piagam PBB memberi Iran hak membela diri. Karena itu, kapal atau pesawat yang terkait operasi militer tidak otomatis berhak atas kebebasan navigasi.

Kesimpulannya, Iran berargumen bahwa pembatasan pelayaran di Selat Hormuz adalah sah secara hukum, terutama untuk menjaga keamanan dan mencegah penggunaan wilayahnya untuk tindakan permusuhan. Selain itu, sikap negara lain—termasuk Amerika Serikat yang juga tidak meratifikasi UNCLOS—melemahkan klaim bahwa posisi Iran menyimpang. (*)