Penanganan Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar yang Ditangkap di Surabaya Masih Proses Penyidikan

Reporter : -
Penanganan Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar yang Ditangkap di Surabaya Masih Proses Penyidikan
Polres Tanjung Perak
advertorial

Pada akhir Desember 2023, Polres Tanjung Perak dikabarkan mengamankan truk bermuatan pupuk yang hendak dikirim ke luar Pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Merk pupuk yang dimuat diduga ialah GresikPhos, dengan volume muatan berton-ton.

Kini, dua minggu lebih berlalu, penanganan terhadap peredaran pupuk tanpa izin edar tersebut masih proses penyidikan. 

Baca Juga: Daftar Mutasi Polda Jatim Jajaran, Dari Kapolsek Sampai Kasat Lantas

Namun, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo, maupun Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, belum bisa dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut. Beberapa konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara tersurat maupun melalui percakapan Whatsapp, tak berbalas.

Yang pasti, penanganan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK).

Baca Juga: Bea Cukai Bersama Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Ekspor Ranmor Ilegal ke Timor Leste

"Kami apresiasi penanganan terhadap pupuk yang diduga tanpa izin edar oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Semoga cepat ada tersangkanya dan diumumkan melalui media rilis," kata Sueb, Sekretaris Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) dalam pernyataannya kepada media Lintasperkoro.com, Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya, terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, Kapolres Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut akan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak.

Baca Juga: Nasib Abdul Munif, 4 Tahun Menunggu Ganti Rugi dari KM Senja Persada

“Kasus pupuk, tentunya kasus tersebut tetap kami tindaklanjuti. Lagi dalam proses penyelidikan. Nanti apabila terpenuhi tindak pidana, akan kami proses hukum,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale kepada puluhan wartawan saat rilis ungkap kasus akhir tahun 2023, Jumat 29 Desember 2023. (did)

Editor : Syaiful Anwar