3 Orang Penyalahgunaan BBM di Kota Bogor Ditangkap Polisi

Reporter : -
3 Orang Penyalahgunaan BBM di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjuk kendaraan yang muat BBM
advertorial

Tim Satreskrim Polresta Bogor menangkap tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Barang bukti yang disita ialah mobil boks berisi tiga torrent ukuran 1.000 liter.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan merupakan sopir mobil boks sekaligus pihak yang mencari sasaran SPBU untuk pengisian BBM bersubsidi. Mereka beraksi dengan menyasar empat SPBU di Kota Bogor sejak Desember 2023.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

"Ada tiga orang (yang ditangkap). (Mereka) bertugas, satu pengemudi truk box mencari SPBU-SPBU untuk ditarget oleh pihak yang ada di Pulogadung, untuk mencari Bio Solar. Kegiatan ini sudah dilakukan oleh pelaku dari 25 Desember 2023," kata Bismo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot.

"Nah di kawasan Kota Bogor itu ada 4 SPBU yang disasar oleh pelaku. Yang pertama SPBU di Pomad, kedua (SPBU) di Warung Jambu, ketiga ada (SPBU) di KS Tubun, yang keempat ada di Cibuluh," katanya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memodifikasi selang pengisian bensin. BBM yang seharusnya masuk ke tangki mobil, dialihkan ke dalam tiga buah torrent di dalam mobil dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

"Kemudian juga operator diberikan tips oleh pelakunya sebesar (Rp) 30.000 setiap melakukan hal tersebut. Nah untuk sopir truknya sendiri sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp 600.000," imbuh Bismo.

Bismo menyebutkan, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Tiga orang pelaku yakni LL (50 tahun) dan dua orang operator SPBU berinisial NA (27 tahun) dan FA (26 tahun).

"Seharusnya Bio Solar bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam kasus ini, (BBM Bersudsidi) itu disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulogadung. Akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku, (BBM bersubsidi) ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat, sesuai dengan alokasinya. Tentu (pengungkapan) ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas terhadap dua orang pegawainya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (RJBB), Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina memecat dua oknum operator SPBU tersebut.

Pertamina tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apapun. Terkait kejadian ini diberikan sanksi tegas, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan karena telah berstatus sebagai tersangka," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Eko menambahkan, Pertamina juga akan memastikan apakah ada indikasi keterlibatan pengelola SPBU di Kota Bogor dalam kasus penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar itu.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Eko menyebut, tidak menutup kemungkinan pihak Pertamina juga akan memberikan sanksi terhadap pengelola SPBU tersebut. 

"Untuk SPBU yang terindikasi terlibat juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat kesalahannya," ucap dia. 

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada empat SPBU di Kota Bogor yang disasar pelaku untuk mengisi biosolar bersubsidi tersebut. Dari setiap pengisian biosolar, pelaku berkerja sama dengan oknum SPBU. Oknum tersebut diberi uang tip antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per sekali isi. "Pelaku ini menghubungi operator SPBU terlebih dulu, kemudian menunjukan barcode MyPertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan," ungkap Bismo dalam keterangan persnya di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/1/2024). (dry)

Editor : Syaiful Anwar