Satreskrim Polres Lamongan Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Desa Terpan

Reporter : -
Satreskrim Polres Lamongan Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Desa Terpan
Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan di gudang penimbunan BBM
advertorial

Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua orang, yakni inisial HP (38 tahun) dan US (38 tahun). Keduanya diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Terpan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Setelah dimintai keterangan, HP dan US dijadikan tersangka. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata melalui Kanit IV, Iptu Arif Setiawan berujar, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Polres Lamongan Lelet Tindak Tambang Ilegal Milik Martinus di Mantup, Ormas KORAK Adukan ke Polda Jatim

“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Satreskrim Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pada Rabu (7/2/2024).

Dalam penggerebekan gudang itu, HP dan US ditangkap. Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Tim Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa diantaranya ialah satu Box/Bull warna Putih yang berisikan BBM bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar sebanyak (± 800 liter), dua Box/Bull kosong warna putih ukuran 1.000 liter, satu tangki besi kosong ukuran 1.500 liter, satu unit pompa air merk National, satu jerigen kosong warna biru ukuran 30 liter, satu selang warna transparan panjang 3 meter, satu pipa warna putih ukuran, dua handphone merk Redmi wama biru dan handphone merk Samsung warna biru.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: S 2302 JBN, satu rengkek/ronjot bear, dua drum besi dengan ukuran 360 Liter warna Biru, satu unit sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi L 5646 OC, satu rengkek/ ronjot besi dan

Baca Juga: Daftar Mutasi Perwira Polda Jatim dan Jajaran, Ada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo

dua drum besi dengan ukuran 60 liter warna biru kombinasi coklat berkarat.

Dalam modus operandinya, HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio Solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja pada pelaku HP yang mana pelaku HP diduga memiliki pekerja 4 orang.

“Orang – orang yang bekerja pada pelaku tersebut disuruh melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke SPBU dengan dibekali oleh pelaku berupa foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU yang mana harga pembelian di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter,” jelasnya.

Dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio Solar tersebut, orang yang bekerja kepada HP menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum.

Baca Juga: Ngeri ! Lubang Sedalam 20 Meter Lebih di Lokasi Tambang Ilegal di Desa Mantup

"Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa buk atau tendon,” lanjutnya.

Iptu Arif melanjutkan, rencana pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter. Namun, pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku US.

“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,” terangnya. (nif)

Editor : Syaiful Anwar