3 Tahun Lebih Laporan Dugaan Pemalsuan di Polda Sumut Belum Jelas
Lukman Hakim Purba diduga jadi korban pemalsuan dokumen dan atau surat berharga yang dilakukan oleh pria berinisial ES. Dia lalu melapor ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dan diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Laporan Polisi nomor LP/2180/XI /2020/Sumut / SPKT tanggal 11 November 2020.
Lokasi kejadian di Jalan Dusun IV Bandar Jadi, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sejak November 2020 hingga sekarang, Lukman Hakim heran karena laporannya di Polda Sumut dinilai tidak ada perkembangan.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
"Saya laporan pada 11 Nopember 2020 di Polda Sumut, ditangani oleh Subdit 3 Unit 1 Ditreskrimum. Laporan berdasarkan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 372 KUHPidana tentang membuat dan menggunakan surat palsu diduga dilakukan oleh 5 orang yag telah ditetapkan Penyidik Subdit 3 Unit 1 sebagai tersangka pada 22 Juni 2023. Namun laporan tersebut belum diindahkan dan dituntaskan oleh pihak Kepolisian Polda Sumut Subdit 3 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumut," kata Lukman dalam pernyataannya kepada media, Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Diberi Timah Panas oleh Polda Sumut
Lukman selaku Pelapor heran karena Penyidik Subdit 3 Unit 1 Polda Sumut belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut.
"3 tahun laporan di Polda Sumut diduga mangkrak dan belum jelas SOP untuk penanganan laporan di Polda Sumut. Mohon kepada Bapak Kapolda Sumut dan pejabat utama Polda Sumut agar membantu menyelesaikan laporan masyarakat yang sudah lama dilaporkan di Polda Sumut supaya dapat ditindaklanjuti sesusai SOP dan Undang-undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002. Bahwa Polisi sebagai pengayom, pelayan, untuk masyarakat.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram
Besar harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Polda Sumut," harap Lukman. (eka)
Editor : Redaksi