Bos Mafia Solar Subsidi di Kabupaten Sidoarjo Masih Buronan Polisi, Anak Buahnya Divonis Ringan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo belum bisa menangkap bos Mafia Solar di Kabupaten Sidoarjo bernama Santoso. Dia jadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2023.
Santoso merupakan mafia solar bersubsidi yang wilayah operasionalnya di Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Dalam menjalankan usaha ilegalnya itu, dia memiliki beberapa anak buah. Salah satunya ialah Wahyu Ria Kurniawan, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Santoso bersama anak buahnya telah lama menjalankan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan tidak pernah ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH). Seperti kata pepatah, apes tidak ada dalam kalender kehidupan. Begitu juga dengan Santoso dan kawan-kawan.
Kondisi apes dialami Santoso pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Saat itu, kendaraan yang digunakan oleh Santoso untuk membeli solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sopirnya ialah Wahyu Ria Kurniawan.
Bertempat di SPBU 54.612.62 yang beralamatkan di Jalan Berbek Industri VII Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Wahyu Ria Kurniawan ditangkap Polisi saat mengisi solar bersubsidi di SPBU tersebut pada Sabtu (21/10/2023) pukul 23.30 WIB. Kendaraan yang dikendarai Wahyu Ria Kurniawan berupa mobil boks Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi di dalam bak belakangnya dengan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Tujuannya supaya bisa menampung solar bersubsidi dalam jumlah banyak saat pengisian di SPBU. Umumnya sekali isi bisa menampung ratusan hingga ribuan liter.
Wahyu Ria Kurniawan mengatakan, saat itu dia memakai mobil boks Mitsubishi L300 nopol B 9576 TQA. Selanjutnya, dia berpindah tempat membeli Bio Solar di SPBU Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Belinya Rp 500 ribu, dapat sekitar 73,5 liter. Rencananya akan dijual kembali," ujarnya.
Wahyu mengaku, dia hanya pekerja dan disuruh oleh Santoso untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan diberikan modal sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta sekali jalan. Dia hanya mendapat upah Rp 500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibelinya.
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan dalam waktu lima hari ke belakang dan baru satu kali mendapatkan upah. Dalam setiap aksinya, pelaku mengganti plat nomor dan barcode MyPertamina.
Di setiap SPBU, Wahyu menargetkan pengisian 200 hingga 300 liter, lalu berpindah SPBU. Hal tersebut dilakukan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU yang menjadi targetnya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Wahyu mengaku telah melakukan hal tersebut di beberapa SPBU wilayah Sidoarjo. Menurut pengakuan Wahyu, BBM dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.
Perbuatan Wahyu Ria Kurniawan tersebut membuatnya mendekam di penjara. Dia dinyatakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Perubahan Atas Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kapal Polisi Ibis-6001 Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Ria Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah' sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Ria Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 2.500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan," demikian vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Leba Max Nandoko Rohi, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Leba Max didampingi oleh Hakim Anggota, yakni Dewa Putu Yusmai Hardika dan Kadarwoko.
Vonis yang diterima Wahyu Ria Kurniawan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Arief Witjaksono. Dalam sidang perkara nomor 16/Pid.B/LH/2024/PN Sda, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Wahyu Ria Kurniawan selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Ria Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," isi tuntutan yang dibacakan Arief Witjaksono, Selasa, 20 Februari 2024 di PN Sidoarjo. (kin)
Editor : Syaiful Anwar