Peran Sugianto, Bos Mafia BBM Ilegal di Kasus SPBU Sumorame, Jadi Buron Polda Jatim

Reporter : -
Peran Sugianto, Bos Mafia BBM Ilegal di Kasus SPBU Sumorame, Jadi Buron Polda Jatim
Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra saat dihadirkan dalam rilis Polda Jatim
advertorial

Inisial S menjadi perbincangan hangat tatkala Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 54.612.18 di Jalan Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023, sekira pukul 18.30 WIB.

Banyak yang menerka sosok inisial S tersebut. Ada yang menyebut Santoso yang jadi buron Satreskrim Polresta Sidoarjo di kasus BBM ilegal. Seiring berjalannya waktu, sosok inisial S tersebut terungkap. Dia adalah Sugianto, bos mafia BBM ilegal yang wilayah operasionalnya di beberapa SPBU di Sidoarjo.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Nama Sugianto terungkap di sidang yang menghadirkan 2 orang terdakwa, yaitu Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kedua terdakwa tersebut mengaku sebagai orang suruhan Sugianto untuk membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU.

Abdul Munif bertugas sebagai sopir bersama dengan terdakwa Muhammad Harun Saputra selaku kernet dengan membawa kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX yang telah dimodifikasi dengan tambahan 4 tandon plastik di belakangnya. Tujuannya agar dapat menampung bahan bakar minyak jenis Bio Solar lebih banyak saat pembelian di SPBU.

Abdul Munif bersama dengan Muhammad Harun Saputra menempatkan kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX di lokasi pulau pengisian bahan bakar minyak jenis biosolar SPBU 5461218 Jalan Sumorame 41, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya Muhammad Harun Saputra turun menemui operator pengisian SPBU dan menunjukkan barcode pengisian BBM jenis Bio Solar yang terima dari Sugianto alias Gian. Barcode yang digunakan untuk mengisi Solar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya karena barcode tersebut bukan untuk kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX.

Sedangkan Abdul Munif sebagai sopir truk tetap di dalam kendaraan yang bertugas untuk menyalakan/mematikan saklar pompa modifikasi.

Saat operator pengisian SPBU mulai mengisi solar ke lubang tangki kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX tersebut, Abdul Munif  menyalakan saklar pompa yang terletak di sisi sebelah kiri kursi sopir. Dengan demikian, maka BBM jenis solar yang terisi di tangki kendaraan truk akan secara otomatis mengalir ke dalam tangki plastik modifikasi.

Setelah selesai pengisian Solar, Muhammad Harun Saputra langsung melakukan pembayaran tunai kepada operator pengisian SPBU senilai Rp 1 juta dan memberi upah tambahan atau komisi sebanyak Rp 50.000.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Setelah selesai melakukan pembelian atau pengisian Solar di SPBU, Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra membawa kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX tersebut menuju ke sebuah gudang yang berada di Kabupaten Gresik.

Solar yang telah dikumpulkan oleh Muhammad Harun Saputra dan Abdul Munif kemudian dijual lagi oleh Sugianto. Upah yang diterima dari Sugianto sebesar Rp 400.000 per hari.

Perbuatan Muhammad Harun Saputra dan Abdul Munif tersebut berujung ke Kepolisian. Dia disangka pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1  ke- (1) KUHPidana 

Sidang tuntutan terhadap Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra di Pengadilan Negeri Sidoarjo, ditunda 2 kali. Sedianya, tuntutan terhadap 2 Terdakwa kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 27 Februari 2024, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap maka ditunda pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Lagi-lagi, sidang ditunda pada Rabu, 13 Maret 2024 karena JPU Kejari Sidoarjo belum siap menyusun berkas tuntutan. Adapun JPU yang ditugaskan membacakan tuntutan ialah Faris Almer Romadhona, dalam perkara nomor 34/Pid.B/LH/2024/PN Sda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur yang saat itu dijabat Kombes Pol Farman, berkata, Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra ditangkap di SPBU di Jalan Sumorame. Dari penangkapan itu, petugas menemukan kegiatan pembelian BBM subsidi jenis biosolar dengan manggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 4 ton.

Di hadapan Polisi, Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra, berkata bahwa satu unit kendaraan truk modifikasi Nopol. S 8284  UX merk Mitsubisi Dyna bisa mengisi BBM subsidi jenis biosolar dengan total Rp 1,5 juta menggunakan barcode yang berbeda-beda dengan plat yang tertera pada kendaraan.

Setelah diperiksa oleh Polisi, di dalam bak truk terdapat empat bul dengan kapasitas masing-masing satu ton. Kombes Farman menyebutkan, pihaknya kemudian membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (kin)

Editor : Ahmadi