Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Divonis 1,3 Tahun di Kasus Korupsi

Sidang dengan Terdakwa Subandi selaku PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo memasuki agenda putusan pada Selasa, 11 Maret 2025. I Dewa Gede Suarditha yang memimpin sidang membacakan vonis terhadap Subandi.
“Menyatakan Terdakwa Subandi Bin Tumiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut I Dewa Gede Suarditha sebagi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara
Subandi bin Tumiran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Sebelumnya diberitakan Lintasperkoro.com, Subandi sebagai Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo jadi Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada tahun 2020. Dia jadi terdakwa bersama Mochamad Rifangi selaku Debitur PT Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras sekaligus Kepala Bidang di RSUD dr Iskan Tulungagung, yang menjalani sidang secara terpisah.
Baca Juga: Badru Zyaman, Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Divonis 6 Tahun Penjara
Subandi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Agung Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby menyatakan bahwa hutang para Debitur PT BPR Hambangun Artha Selaras dibayar sebesar Rp 600 juta, beserta bunga dan denda dengan total Rp 781 juta pada Febuari 2024.
Baca Juga: Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto, Termasuk Kepala Desa
Di sidang secara terpisah dalam perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby pada Selasa, 11 Maret 2025, Mochamad Rifangi divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Menetapkan Uang sejumlah Rp.781.499.25 sesuai Slip Setoran Kredit No. 0002428 atas nama Mochamad Rifangi nomor Rekening 10130006368 diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/kerugian keuangan daerah Kabupaten Blitar/ kerugian keuangan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar,” kata I Dewa Gede Suarditha selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (*fin)
Editor : Bambang Harianto