Ngeri ! Lubang Sedalam 20 Meter Lebih di Lokasi Tambang Ilegal di Desa Mantup
Bulu kuduk seketika berdiri saat berada di lokasi tambang galian c di Dusun Mantup, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Titik koordinatnya 7°16'10.8"S 112°21'12.1"E.
Tambang yang disebut milik Sutris tersebut beroperasi di atas tebing curam. Kedalamannya ditaksir mencapai 30 meter lebih.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Saking dalamnya, orang yang melihat dari atas tubuhnya seketika bergidik. Walau demikian, Sutris masih nekad buka tambang galian c ilegal di atas ketinggian tersebut. Ironinya, Kepolisian Resort (Polres) Lamongan cuma diam mendapat informasi kegiatan tambang ilegal tersebut. Dan patut dicurigai, Polsek Mantup tak berkutik terhadap kejahatan lingkungan itu. Padahal, lokasi tambang akses masuknya melewati jalan di samping Kantor Polsek Mantup.
Saat ditinjau ke lokasi tambang galian c pada Kamis siang, 16 Mei 2024, tampak terdapat satu alat berat berupa ekscavator warna oranye sedang mengeruk. Speknya yakni PC 200. Di sebelah alat berat, terdapat dump truk sedang menunggu antrian untuk diisi material tambang. Jenisnya ialah batu pedel atau limestone.
Sekali angkut, kapasitas dump truk mencapai 8 hingga 10 kubik. Tak jauh dari lokasi penggalian, terdapat beberapa orang pekerja, salah satunya bertugas sebagai checker. Di akses kluar jalan raya, terdapat juga pekerja yang bawa bendera yang disebut klebet. Tugasnya mengatur lalu lintas saat keluar masuk kendaraan pengangkut tambang.
Jika pekerja tidak awas, bisa jadi kepleset dan nyawanya terancam. Potensi longsor juga sangat rawan mengingat kontur tanah yang dikeruk. Di samping lokasi tambang, ada lahan pertanian yang ditanami jagung. Lahan pertanian itu mulai rusak akibat eksploitasi alam oleh penambang ilegal.
Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang
Tambang galian c yang dikelola Sutris disebut tidak berizin atau ilegal karena saat dicek di Kementerian ESDM, tidak muncul perizinan. Meski tak berizin dan diketahui oleh aparat Kepolisian di Sektor Mantup, akan tetapi belum ada tindakan penegakan hukum atau anjuran untuk dihentikan.
"Patut diduga kuat, pelaku tambang sudah memberitahu ke oknum Polisi setempat. Ini sudah hal umum bagi pelaku tambang ilegal. Supaya aman dan tidak ditindak," ungkap Muhammad Fazly, Sekjen Pusat Hukum dan Studi Nasional (Pushuknas) saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Senin 20 Februari 2024.
Dijelaskan Fazly, berbekal "izin" dari oknum Kepolisian itu, kemudian pelaku tambang ilegal memulai usahanya tanpa khawatir ditertibkan atau dilakukan penggrebekan. Pemberitahuan itu, kata Fazly, biasanya tidak hanya di tingkat Polres, tapi juga Polda.
Baca Juga: Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban
"Ini penyebab kenapa tambang-tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan banyak beraktivitas. Bisa dihitung, jika satu penambang saja atensi ke oknum Polisi supaya tidak digrebek dan ditindak hukum dengan setor sejumlah uang, berapa rupiah yang dikeluarkan penambang ilegal setoran. Lihat saja, di dekat tambang yang dikelola Sutris, juga ada penambang. Namanya Opik. Dia kerap digrebek, pernah ditangkap dan dibawa ke Polres, buktinya sekarang masih jalan tambangnya. Lokasinya juga di Desa Mantup, sama dengan tambang Sutris," jelas Fazly.
Fazly berharap, Kepolisian bisa melakukan tindakan hukum tanpa harus melihat aspek ekonomi. Karena bagaimanapun, tambang ilegal adalah kejahatan lingkungan meski dalam aktivitasnya telah mempekerjakan orang.
"Jika alasan ekonomi untuk tidak ditindak hukum, maka akan banyak penambang ilegal yang buka. Tidak dibenarkan usaha ilegal dibiarkan meski telah membuka lapangan pekerjaan. Tindak dan tangkap Sutris maupun Opik," tegas Fazly. (*)
Editor : Syaiful Anwar