Tuntutan Masyarakat Kecamatan Utan Terhadap Penambangan Tanah Urug Ilegal

Masyarakat Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, menolak adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Mereka menilai, tambang ilegal merusak lingkungan dan ekosistem.
Meski secara nyata tambang ilegal beraktivitas, tetapi aparat Kepolisian seakan acuh tak acuh. Sebab itu, masyarakat Kecamatan Utan menulis surat terbuka supaya mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah. Surat tuntutan terbuka ditulis oleh Mulyadi, warga Kecamatan Utan. Berikut Surat Terbuka oleh Mulyadi :
Baca Juga: 3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
Kami, masyarakat Kecamatan Utan, dengan ini menyampaikan tuntutan terhadap aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin (izin galian C) yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan ketertiban umum. Kami menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:
1. Mengganggu Pengguna Jalan
Truk pengangkut tanah urug yang melintas tanpa pengaturan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
2. Mengotori Ruas Jalan
Tanah yang berjatuhan dari truk mengotori jalan, menyebabkan debu dan lumpur yang berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengendara motor.
3. Merusak Infrastruktur Jalan
Kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini berpotensi merusak jalan yang tidak diperuntukkan bagi angkutan tambang.
Oleh karena itu, kami menuntut:
1. Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH)
Baca Juga: Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Perairan Sungai Kapuas
Kami meminta APH tidak berdiam diri menunggu laporan dari masyarakat, tetapi segera bertindak untuk mengawasi, menertibkan, dan menindak aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan.
2. Penghentian Penambangan Tanpa Izin
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menutup dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan batu, pasir, dan tanah urug yang tidak memiliki izin resmi di Kecamatan Utan.
3. Penertiban dan Pengawasan Truk Pengangkut
Kami meminta agar truk pengangkut hasil tambang ilegal tidak dibiarkan berkeliaran, terutama yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan.
Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
4. Pemberian Sanksi Tegas
Kami menuntut agar pelaku penambangan ilegal dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap mengambil langkah lebih lanjut demi menjaga lingkungan, keselamatan, dan ketertiban di Kecamatan Utan.
Hormat kami,
Masyarakat Kecamatan Utan
Editor : Bambang Harianto