Edi Kopral, Penambang Galian C Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut 10 Bulan Penjara

Reporter : -
Edi Kopral, Penambang Galian C Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut 10 Bulan Penjara
Tambang ilegal di Kecamatan Panceng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, A.A. Ngurah Wirajaya membacakan tuntutan terhadap Heri Hedi alias Edi Kopral dalam sidang perkara nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Gsk di Pengadilan Negeri Gresik, pada Selasa, 4 Juni 2024. Edi Kopral merupakan terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

"Menyatakan Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," A.A. Ngurah Wirajaya membacakan tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Gresik.

Baca Juga: Masalah Tambang Ilegal Bintauna: Peringatan untuk Pemda Bolmut

Edi Kopral ditangkap Tim Dit Tipiter Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Ketanen dan Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Dia melakukan penambangan ilegal mulai awal tahun 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.

Penangkapan Edi Kopral berawal saat Rendra Agung Hermanto, Tim Bareskrim Polri, mendapatkan informasi adanya kegiatan pertambangan tanpa izin yang beralamat di Desa Ketanen dan Desa Banyutengah dengan menggunakan alat berat. Selanjutnya pada Jumat, 19 Januari 2024, Rendra Agung Hermanto bersama unitnya menuju lokasi pertambangan tersebut untuk melakukan penindakan.

Di lokasi itu, Tim Bareskrim Polri menemukan adanya aktifitas pertambangan batuan berupa limestone dan dolomit dengan menggunakan alat berat berupa 6 alat berat, yakni excavator 3 unit merk Sany SY 365 warna kuning, 1 unit breaker merk Sany SY 215, dan 2 unit alat berat merk Sumitomo 210 warna kuning (kondisi rusak) yang dioperasikan untuk kegiatan pertambangan batuan.

Kegiatan pertambangan material tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP);  IUP Khusus;  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian;  Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);  izin penugasan;  Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pengangkutan (IUJP); dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Moh. Zaki Saifuddin alias UDIN (Helper Excavator) mengakui bahwa yang melakukan kegiatan penambangan batuan berupa limestone dan dolomit di Desa Ketanen dan Banyutengah adalah  Heri Hedi. Mendapati keterangan tersebut, Tim Mabes Polri menangkap Edi Kopral.

Berdasarkan keterangan ahli Rifqi Afriechendy (Ahli di bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur) menjelaskan bahwa hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di areal tambang yang dikerjakan oleh Heri Hedi alias Edi Kopral setelah di overlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur menggunakan Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) diperoleh hasil sebagai berikut:

Lokasi lahan tambang yang dikerjakan Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral di Desa Ketanen dengan titik koordinat sebagai berikut:

Titik 1 Koordinat S 06°54’05.0” dan E 112°26’15.7”;

Titik 2 Koordinat 06°54’05.2” dan E 112°26’16.5”;

Titik 3 Koordinat 06°54’07.7” dan E 112°26’15.2”;

Titik 4 Koordinat 06°54’07.1” dan E 112°26’14.8”.

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang.

Lokasi lahan tambang yang dikerjakan Heri Hedi alias Edi Kopral di Desa Banyutengah dengan titik koordinat sebagai berikut:

Titik 1 Koordinat S 06°54’02.0” dan E 112°26’18.8”;

Titik 2 Koordinat S 06°54’01.3” dan E 112°26’16.1”;

Titik 3 Koordinat S 06°53’57.4” dan E 112°26’16.0”;

Titik 4 Koordinat S 06°53’58.6” dan E 112°26’19.0”.

Titik 5 Koordinat S 06°53’56.8” dan E 112°26’20.1”;

Titik 6 Koordinat S 06°53’56.9” dan E 112°26’20.7”.

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang.

Barang bukti kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan Heri Hedi alias Edi Kopral berupa :

1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCB59528. (Kondisi baik);

1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCB59538. (Kondisi baik);

Baca Juga: Hukuman Edi Kopral, Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dikorting Separuh dari Tuntutan

1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCD61328. (Kondisi baik);

1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY215C, Number: SY021WCBA5638. (Kondisi baik);

1 (satu) Unit Excavator Merk SUMITOMO berwarna kuning, Model SH210, Number: SMT210A5P00BH3898. (Kondisi rusak);

1 (satu) Unit Excavator Merk SUMITOMO berwarna kuning, Model SH210, Number: SMT210A5L00BH3683. (Kondisi rusak).

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00403 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada AMIN dengan nama barang BBD, sopir HERU;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00404 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada AMIN dengan nama barang BBD, sopir YONO;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00408 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir LUKMAN;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00409 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/DEBI dengan nama barang URUK, sopir MAMAN;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00410 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir LUKMAN;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00411 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir YONO;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00414 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/DEBI dengan nama barang URUK, sopir MAMAN;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00415 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir YONO;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00416 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir GUNAWAN;

Baca Juga: Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00417 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir NUR;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00419 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS dengan nama barang URUK, sopir RICHI;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00420 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS dengan nama barang URUK, sopir SAFI;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00421 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir JUKI;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00422 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir MUIN;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00423 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir DIARTO;

1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 03526 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir KANCIL.

1 (satu) Unit Truk Isuzu NKR71 Nopol W 9584 U, Tahun pembuatan 2014, Warna Putih Hijau, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ060914, Nomor Mesin B060914 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kondisi baik).

Heri Hedi alias Edi Kopral memperkerjakan beberapa orang di tempat pertambangan batuan tersebut, yakni saksi Ade Rahmatsyah selaku Operator Excavator; Al Amin selaku Operator Excavator, Wahyu Fajar, Wahyu Setiawan selaku Operator Excavator, Moh. Zaki Saifuddin alias Udin selaku helper exavator, dan saksi Mohammad Hafizul Syahrizal selaku petugas checker.

Mengenai harga, setelah dimuat pembeli membayar ke checker untuk yang pembeli secara cash Rp. 170.000,-/truk colt diesel, Rp. 510.000,-/truk tronton limestone dan Rp. 240.000,-/truk colt diesel dolomit. Sedangkan untuk pembeli langganan checker memberikan salinan surat jalan dengan kop BLS (Bintang Langit Sejahtera) NIB. 1502220038279 NPWP. 63.088.306.4-645.000 ke sopir warna kuning merah.

Setiap hari checker setelah selesai kegiatan di tambang melaporkan ke Terdakwa rekapan hasil penjualan baik yang cash maupun yang menggunakan surat jalan.

Perbuatan Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. (adi)

Editor : Syaiful Anwar