Catut Nama Polres Mojokerto, 2 Wanita Diduga Gelapkan 2 Mobil dan 1 Motor Milik Guru

Reporter : -
Catut Nama Polres Mojokerto, 2 Wanita Diduga Gelapkan 2 Mobil dan 1 Motor Milik Guru
Mobil Avanza dan Daihatsu Grand Max yang diduga digelapkan Hn

Basuki (54 tahun), warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tak menyangka, 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor yang disewa oleh Tk dan Hn diduga digadaikan ke orang lain. Dalam menjalankan aksinya tersebut, Hn dan Tk mencatut nama seorang pria yang disebut anggota Polres Mojokerto.

Menurut keterangan Basuki, 2 unit mobil yang disewa oleh Tk dan Hn ialah Daihatsu Grand Max warna hitam, nomor polisi (Nopol) S 8020 NJ, atas nama Basuki. Lalu Toyota Avanza warna hitam nopol S 1095 PZ, atas nama Mimik Wigiartiningtyas (isti Basuki). Selanjutnya motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol S 6836 NAS, atas nama Mimik Wigiartiningtyas.

Baca Juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Tk dan Hn ialah mantan murid Basuki di SD Negeri Bening Mojokerto sekaligus tetangganya, sehingga Basuki percaya terhadap keduanya. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh 2 wanita tersebut. Dua unit mobil dan 1 unit motor milik Basuki dan istrinya diduga digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan Basuki dan keluarganya.

Dijelaskan Basuki, untuk mobil Toyota Avanza digadaikan ke Pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Dharma Husada, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Mobil Daihatsu Grand Max digadaikan ke pengusaha rongsokan di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Untuk Motor Honda Scoopy digadaikan ke seorang warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Mobil Grand Max terpantau di Desa Karangandong

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah yang dialami Basuki. Saat hendak mengambil mobil dan motornya tersebut, Basuki tak berdaya. Sebab, mereka menguasakan mobil Basuki ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Mojokerto.

Basuki yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri Bening bercerita awal mula kejadian yang dialaminya tersebut. Menurut pria yang berdomisili di Rumah Dinas SDN Bening tersebut, kejadian bermula pada 28 Maret 2024.

Dia didatangi oleh 2 orang wanita di rumah dinasnya. Wanita tersebut adalah inisial Hn dan Tk. Kedatangan mereka berdua awalnya menyewa Mobil Avanza dengan alasan mobil tersebut mau dipakai untuk operasional Polres Mojokerto. Kedua wanita tersebut menyebut nama yang katanya seorang anggota Polres Mojokerto.

Untuk menambah kepercayaan Basuki, kedua wanita tersebut bilang bahwa anggota Polres Mojokerto tersebut dikenal baik oleh keluarga Basuki. Dan anggota Polres Mojokerto tersebut, menurut 2 wanita tersebut, pernah datang ke rumah Dinas Basuki.

Saat hendak menyewa mobil Toyota Avanza tersebut, Hn dan Tk membujuk Basuki apabila mau bekerjasama sewa mobilnya dengan pihak Polres Mojokerto, dia akan diberi jasa sewa sebesar Rp 400 ribu per hari. Selain itu, juga dapat fee sebesar Rp 500 ribu yang dicairkan tiap Kamis. 

Awalnya, Basuki menolak tawaran Hn dan Tk untuk disewa. Tapi jika dipinjam, Basuki mempersilakan asal tidak lama. Kemudian, Hn dan Tk mengiyakan tawaran Basuki dengan meminjam mobilnya. Kemudian mobil tersebut dibawa, dan yang mengemudikan ialah Tk.

Selang beberapa hari, dikisaran 3 April 2024, Hn dan Tk datang kembali ke rumah dinas Basuki. Disitu Hn menyampaikan kalau mobil Avanza masih dipakai untuk operasional Kegiatan Polres Mojokerto.

Selanjutnya, Hn hendak meminjam Mobil Daihatsu Grand Max. Awalnya Basuki menolak karena mobil tersebut milik anaknya. Dan kalau mau dipinjam, maka mobil Avanza harus kembalikan terlebih dahulu. Tak patah arang, Hn membujuk Basuki dengan bilang jika Polres Mojokerto kekurangan mobil operasional dan yang dibutuhkan ialah kendaraan pengangkut barang seperti mobil box.

Baca Juga: Seorang Perempuan Bawa Kabur Mobil Milik Ibu Angkatnya, Dilaporkan ke Polsek Lakarsantri

"Jangan khawatir pak, mobil pean pasti aman kalau di Polres. Dan sampean akan mendapat jasa pinjam dan fee jika bekerjasama dengan Polres," kata Basuki sambil menirukan kata-kata Hn.

Untuk meyakikan keluarga Basuki, Hn meminta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Basuki beserta istrinya. Juga minta rekening BCA atas nama Basuki. Alasannya untuk mengurus kontrak kerjasama dengan Polres dan mengajukan fee bulanan Rp. 500 ribu dari kerjasama tersebut.

Istri Basuki saat itu disuruh oleh Hn untuk membuat rincian sejak kendaraan dibawa dan akan dihitung tiap bulan untuk dicairkan ke Polres Mojokerto. Lagi-lagi tanpa rasa curiga, Basuki menyerahkan kontak dan STNK Grand Max, berikut KK, KTP, dan nomor Rekening BCA miliknya. Setelah itu Hn dan Tk pulang dari rumah Dinas Basuki sembari membawa mobil Daihatsu Grand Max tersebut.

Selang beberapa hari tepatnya pada 5 April 2024, Hn datang lagi ke rumah dinas Basuki. Katanya ada transferan masuk sebesar Rp 5 juta di rekening BCA milik Basuki. Karena Hn tidak membawa/menunjukkan bukti transfer, Basuki mengakses M-Banking BCA miliknya dan memang benar ada transfer masuk Rp. 5 juta seperti yang dibilang Hn.

Di situ Hn mengatakan bahwa uang itu milik Anggota Polres Mojokerto yang dititipkan kepadanya untuk keperluan operasional giat Polres. Saat itu juga Hn meminta uang tunai sebesar Rp 5 juta tersebut kepada Basuki. Istri Basuki yang saat itu ada uang tunai langsung memberikan uang tunai Rp 5 juta kepada Hn.

Masih dari keterangan Basuki, pada 8 April 2024, Hn datang lagi ke rumah dinasnya. Disitu Hn bukannya mengembalikan 2 unit mobil yang dibawanya, malah meminjam motor Honda Scoopy milik keluarga Basuki. Alasannya tetap sama, bahwa kendaraan Basuki yang dibawa Hn akan dipakai untuk operasional Polres Mojokerto.

“Hn kembali menjanjikan bahwa uang jasa pinjam dan fee akan segera cair pada Kamis depan,” terang Basuki.

Baca Juga: Kronologi Guru SDN Bening Ditipu Mantan Muridnya, 2 Mobil dan 1 Motor Digondol

Selanjutnya pada 13 April 2024, kisaran jam 11 malam, Hn menelpon Basuki. Di balik telpon itu, Hn mengatakan akan ada transfer sebesar Rp. 17 juta ke rekening Basuki. Katanya uang tersebut titipan dari Anggota Polres Mojokerto, usai menangkap tersangka pengguna narkoba.

"Menurut Hn, uang tersebut sebenarnya mau dititipkan ke Tk, tapi karena anggota Polres Mojokerto itu tidak percaya Tk, jadi meminjam rekening BCA suami saya. Disitu Hn mengatakan bahwa Polres habis menangkap tersangka Narkoba dan dapat uang damai sebesar Rp. 50 juta. Tapi karena tersangka masih ada uang Rp 17 juta, jadi sementara uang ditransfer dengan meminjam rekening BCA suami saya dan akan diambil besok pagi," terang Mimik Wigiartiningtyas, istri Basuki.

Keesokan harinya pada 14 April 2024 sekitar jam 07.00 WIB, Hn datang ke rumah dinas Basuki dan meminta uang Rp 17 juta tersebut. Saat itu, karena di sekolah mulai jam pelajaran, Basuki meminta waktu jam 09.00 WIB untuk diambilkan uang transferan tersebut di ATM. Namun Hn bilangnya sedang terburu-buru, jadi secepatnya uang harus dia antar ke Polres Mojokerto.

Mimik Wigiartiningtyas yang kebetulan di rumah ada uang simpanan milik anaknya dan uang pribadinya, berinisiatif memberikan uang sebesar Rp. 17 juta tersebut ke Hn. Itu dilakukan supaya Basuki tidak ambil di ATM mengingat saat itu Basuki sudah mulai jam pelajaran untuk mengajar muridnya di sekolah.

Sekian lama kendaraan yang dipinjam Hn dan Tk tidak kembali, Basuki dan istrinya curiga. Dan benar saja, dia merasa tertipu. Atas kejadian tersebut, dia mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR).

Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan saat mengetahui aduan tersebut akan mendampingi Basuki sampai dia kembali mendapatkan dua unit mobil dan 1 motor yang diduga digadaikan oleh Hn. Dia juga akan mengawal laporan Basuki di Polres Mojokerto, yang dilaporkan pada Rabu, 5 Juni 2024. (rif)

Editor : Syaiful Anwar