2 Penjual Rokok Tanpa Cukai di Gresik, Divonis 4 Bulan Penjara

Reporter : -
2 Penjual Rokok Tanpa Cukai di Gresik, Divonis 4 Bulan Penjara
Rokok ilegal

Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman harus merasakan pengapnya jeruji besi di Lapas Kabupaten Gresik. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam vonis yang dibacakan, Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Tegah Rokok Ilegal Senilai Rp 559 Juta

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 704.585.160. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta kekayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim, dengan Ketua ialah Adhi Satrija Nugroho, dan anggota Eni Martiningrum, Sri Sulastuti.

Vonis yang diterima oleh Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yakni 2 tahun penjara.

Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman merupakan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai. Selain kedua terpidana tersebut, juga ada Mawi yang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman ditangkap oleh anggota Polsek Driyorejo pada 29 Februari 2024 di Jalan Raya Karang Loh No. 282, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman berkecimpung dalam perdagangan rokok ilegal setelah berkenalan dengan Mawi. Mawi menawarkan kepada Mohammad Subhan untuk ikut kerja dengannya mendistribusikan rokok-rokok ilegal. Tawaran tersebut disambut positif oleh Mohammad Subhan yang juga sedang membutuhkan uang, sampai kemudian pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Nopember 2023, Mohammad Subhan diminta oleh sdr. Mawi untuk mengantarkan rokok ilegal ke daerah Jakarta tepatnya kepada seseorang bernama Sdr. Iban. Rokok ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan.

Mohammad Subhan lalu mengajak Taufikur Rahman mengantar rokok pesanan Iban ke Jakarta. Mereka berangkat dari Trasan, Kabupaten Pamekasan, mengendarai mobil yang di dalamnya penuh dengan muatan rokok.

Pengiriman rokok pertama kali ini sampai ke Iban di Jakarta. Atas keberhasilan proses pengangkutan ini, Mohammad Subhan diberikan upah sebesar Rp. 1.250.000, sedangkan Taufikur Rahman diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000.

Atas keberhasilan proses pengangkutan pertama ini, Mohammad Subhan tertarik untuk terlibat lebih dalam bisnis penjualan rokok ilegal ini. Di kesempatan berikutnya, sdr. Mawi kembali menawarkan Mohammad Subhan apabila ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar, Mohammad Subhan harus ikut investasi di bisnis jual-beli rokok ilegal ini sejumlah Rp. 50.000.000, dengan imbal hasil Mohammad Subhan akan mendapatkan upah atas keberhasilan pengantaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 1.250.000 beserta keuntungan dari penjualan rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 150.000/bal.

Karena tertarik akan tawaran tersebut, Mohammad Subhan kemudian mencari pinjaman termasuk mengajak saksi Taufikur Rahman untuk ikut berpartisipasi berinvestasi di bisnis ini dengan menyertakan modal sejumlah Rp. 25.000.000.

Tawaran tersebut disambut positif oleh Taufikur Rahman dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000.000 kepada Mohammad Subhan. Uang tersebutlah yang kemudian diserahkan oleh kepada sdr. Mawi untuk insvestasi/modal dasar ikut serta dalam bisnis jual-beli rokok ilegal.

Setelah penyerahan uang tersebut, berikutnya sekitar 28 Pebruari 2024, Mohammad Subhan diminta oleh sdr. Mawi untuk melakukan pengangkutan rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai pembelian dari sdr. Iban. Permintaan tersebut disertai dengan permintaan agar Mohammad Subhan mencarikan mobil sebagai sarana alat angkut.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Atas permintaan demikian, Mohammad Subhan bergegas menghubungi kenalannya, yakni Maliji untuk menyewa mobil. Waktu itu, Mohammad Subhan diberikan sewa mobil jenis Kijang Innova 2.4 G MT Nomor Polisi : M 1417 AK.

Pasca mendapat mobil, Mohammad Subhan a kembali ke rumahnya di Dusun Sumur Kandang, RT. 03/RW. 03, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Disana, Mohammad Subhan didatangi oleh sdr. Mawi yang membawa kendaraan sewaan tersebut untuk proses muat rokok ilegal.

Setelah mobil tersebut posisi sudah penuh muatan rokok ilegal 3 merk dengan rincian 334.700 SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk MK; 14.120, SKM BOSHE dan 56.000, SKM PLATINUM GOLD, setelahnya Mohammad Subhan bergegas berangkat dengan terlebih dahulu menjemput saksi Taufikur Rahman.

Mereka berangkat menuju Jakarta. Adapun untuk rute mengambil jalur non-tol, yakni Madura Utara menuju Jembatan Suramadu – RSUD Dr. Soetomo – Wonokromo – Karangpilang (Surabaya) – Driyorejo (Gresik).

Untuk menghemat biaya akomodasi, ketika sampai di wilayah Kecamatan Driyorejo (Gresik) dan sempat mampir ke SPBU terdekat untuk membeli bahan bakar dan melanjutkan perjalanan, Mohammad Subhan tidak sengaja menyenggol pengendara sepeda motor listrik pada saat berbelok yang menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh.

Krena kaget akan peristiwa tersebut ditambah saat itu Mohammad Subhan sedang mengangkut rokok ilegal, timbul perasaan waswas. Imbasnya, Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, melainkan justru bergegas melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan.

Baca Juga: Unit Intel Kodim Rohil Ungkap peredaran Rokok Ilegal

Pada saat hendak menyalip kendaraan didepannya inilah, Mohammad Subhan tidak memperhatikan di arah sebaliknya ada truck yang melaju. Untuk mengindari tabrakan, Mohammad Subhan membanting stir kendaraan kearah kanan. Karena jarak yang sedemikian dekat, tabrakan tidak terelakan. Bagian samping mobil Mohammad Subhan mengenai bagian depan truck yang menyebabkan kendaraan Mohammad Subhan tidak bisa dikendalikan dan terhimpit truck yang waktu itu juga berusaha untuk menghindar.

Pada posisi inilah, Mohammad Subhan saat keluar dari mobil langsung dikeroyok oleh warga sekitar. Sementara, Taufikur Rahman tetap berada di mobil. Saat itu secara kebetulan atas petugas Polsek Driyorejo yang melewati lokasi dan bergegas mengendalikan situasi dan mengamankan dua orang tersebut untuk menghindari amukan warga setempat.

Karena diketahui membawa rokok ilegal yang menjadi lingkup penindakan Bea Cukai Gresik, terhadap Mohammad Subhan dan Taufik dan barang bukti diserahkan kepada petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Dari total 404.820 batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal yang disita dari penguasaan Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman tersebut, telah dilakukan perhitungan oleh ahli Hendra Tjahjono untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan ilegal tersebut.

Dari hitungannya, total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan pelaku tersebut sebesar Rp. 352.292.580.

Perbuatan Mohammad Subhan dan Taufik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar