Komplotan Perusak Lingkungan di Kecamatan Panceng Divonis Ringan

Reporter : -
Komplotan Perusak Lingkungan di Kecamatan Panceng Divonis Ringan
Penambangan batu kapur di Desa Banyutengah
advertorial

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadap perusak lingkungan di Desa Banyutengah sangat ringan. Pelakunya ialah Syafi’nuha Alias Syafi.

Syafi’nuha Alias Syafi merupakan komplotan perusak lingkungan melalui penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Dimaksud komplotan, karena perusak lingkungan tersebut bukan hanya Syafi’nuha Alias Syafi, melainkan ada 2 pelaku lain yang juga divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Baca Juga: Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan

Dua pelaku ialah Heri Hedi alias Edi Kopral yang divonis 5 bulan penjara. Lalu ada Abdul Khozim alias Muncul yang juga kena vonis 5 bulan penjara. Sedangkan untuk Syafi’nuha alias Syafi divonis 4 bulan penjara. Syafi’nuha Alias Syafi melakukan penambangan ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Sarudi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik saat membacakan vonis terhadap Muhammad Syafi'nuha.

Baca Juga: Konflik Tambang di Panceng : Cuan, Lingkungan, dan Lemahnya Penegakan Hukum

Heri Hedi alias Edi Kopral, Abdul Khozim alias Muncul, dan Syafi’nuha alias Syafi ditangkap Personil dari Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Ketiga pelaku penambangan ilegal tersebut ditangkap oleh Personil Mabes Polri sekitar 19 Januari 2024.

Masing-masing pelaku melakukan penambangan di desa yang berbeda di wilayah Kecamatan Panceng. Seperti Syafi’nuha alias Syafi yang menambang secara ilegal di Desa Banyutengah. Material yang ditambang berupa lime stone (batu kapur) yang berada di titik 1 koordinat S 06° 54’ 01.4” dan E 112° 26’22.4”, titik 2 koordinat S 06° 54’ 01.5” dan E 112° 26’ 20.1”, titik 3 koordinat S 06° 53’55,7” dan E 112°26’ 22.0”, titik 4 koordinat S 06° 53’ 57,9” dan E 112° 26’ 24.1” berlokasi di Desa Banyutengah.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Panceng Kembali Beroperasi Kurang dari Seminggu Usai Digrebek Polisi

Pertambangan berupa lime stone (batu kapur) yang dilakukan oleh Syafi’nuha alias Syafi dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit exavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket dan 1 (satu) unit exavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker dimulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Namun pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, kegiatan penambangan dihentikan karena datang petugas Kepolisian dari Direktorat TIPIDTER Bareskrim Polri.

Harga jual lime stone (batu kapur) hasil tambang Syafi, yaitu sebesar Rp. 170.000 per Truk Engkel atau Truk Diesel dan sebesar Rp. 600.000 untuk Dump Truck / Tronton. Tiap hari, Syafi bisa menghasilkan penjualan sebesar Rp 10 juta lebih. (*)

Editor : Syaiful Anwar