Kekurangan Volume Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp 312 Juta di Dinas Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo

Reporter : -
Kekurangan Volume Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp 312 Juta di Dinas Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo
ekerjaan Peningkatan Jalan Sidorejo - Barengkrajan
advertorial

Kekurangan volume empat paket pekerjaan sebesar Rp312.339.098,19, Harga Satuan Penawaran Timpang dua paket pekerjaan sebesar Rp306.440.306,53, dan denda keterlambatan dua paket pekerjaan sebesar Rp320.908.255,40 pada Dinas PUBM dan SDA belum dikenakan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo TA 2022 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp503.687.901.360,00 dengan realisasi sebesar Rp448.013.072.185,80 atau 88,95%. Jumlah tersebut termasuk anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PUBM dan SDA) Sidoarjo sebesar Rp371.927.680.409,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp326.995.276.398,00 atau 87,92%.

Baca Juga: Kerjasama Rusunawa antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambaksawah Tidak Jelas Bagi Hasilnya

Pemeriksaan fisik secara uji petik pada Dinas PUBMSDA Sidoarjo atas sembilan paket pekerjaan sebesar Rp114.947.888.117,64 yang telah dinyatakan selesai 100% oleh penyedia barang/jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, dan telah dituangkan dalam BAST serta pengujian atas dokumen back up data dan Mutual Check (MC) 100% menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan sebesar Rp312.339.098,19, terdapat harga satuan penawaran timpang atas dua paket pekerjaan sebesar Rp306.440.306,53, serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas dua paket pekerjaan sebesar Rp320.908.255,40 belum dikenakan.

Rincian Kekurangan Volume, Harga Satuan Penawaran Timpang, dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas Belanja Modal JIJ pada Dinas PUBMRincian Kekurangan Volume, Harga Satuan Penawaran Timpang, dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas Belanja Modal JIJ pada Dinas PUBM

Permasalahan tersebut di atas diuraikan sebagai berikut.

1. Kekurangan Volume Pekerjaan

a. Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidorejo - Barengkrajan

Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidorejo - Barengkrajan dilaksanakan oleh CV IHC berdasarkan kontrak Nomor 2.256/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 7 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.445.214.540,93,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai 3 Desember 2022. Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali, yaitu melalui:

CCO/Adendum kontrak Nomor 2.256/SP-JJ-ADD1/PUBMSDA/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan drainase, tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal dan struktur. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi Rp13.392.402.000,00;

Adendum kontrak Nomor 2.256/SP-JJ-ADD2/PUBMSDA/2022 tanggal 25 November 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan drainase, tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal dan struktur. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi Rp13.225.040.000,00.

Pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 314/REKONS-JL/PUBMSDA/2022 tanggal 2 Desember 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100%.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPTK/PPK, penyedia barang/jasa, dan Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 09/BAPF.BM/LKPD- Sidoarjo/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 diketahui terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan dan geosintetik, pekerjaan perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, pekerjaan pekerjaan aspal, dan pekerjaan struktur sebesar Rp19.542.224,34.

b. Pekerjaan Peningkatan Jalan Krembung - Kepadangan

Pekerjaan Peningkatan Jalan Krembung - Kepadangan dilaksanakan oleh PT PJK berdasarkan kontrak Nomor 2.228/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 9 Maret 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.570.650.968,50. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Maret 2022 s.d. 6 Juli 2022. Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali, yaitu melalui:

CCO/Adendum kontrak Nomor 2.228/SP-JJ-ADD1/PUBMSDA/2022 tanggal 7 April 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal, struktur dan marka jalan. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp3.675.403.000,00;

CCO/Adendum kontrak Nomor 2.228/SP-JJ-ADD2/PUBMSDA/2022 tanggal 4 Juli 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal, struktur dan marka jalan. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp3.653.452.000,00.

Pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 57/REKONS-JL/PUBMSDA/2022 tanggal 6 Juli 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% sesuai SP2D.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPTK/PPK, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 06/BAPF.BM/LKPD- Sidoarjo/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 diketahui terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur, serta pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain sebesar Rp10.742.334,53.

c. Pekerjaan Peningkatan Jalan Wonoayu - Candinegoro

Peningkatan Jalan Wonoayu - Candinegoro dilaksanakan oleh CV MAK berdasarkan kontrak Nomor 2.262/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 23 Maret 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.159.995.188,27. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2022 s.d. 19 Agustus 2022. Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali yaitu melalui:

CCO/Adendum kontrak Nomor 2.262/SP-JJ-ADD1/PUBSMDA/2022 tanggal 5 April 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal, struktur dan marka jalan. Perubahan item pekerjaan berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp6.403.588.000,00.

CCO/Adendum kontrak Nomor 2.262/SP-JJ-ADD2/PUBMSDA/2022 tanggal 15 Agustus 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal, dan struktur. Perubahan item pekerjaan berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp6.466.966.000,00.

Pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 93/REKONS-JL/PUBMSDA/2022 tanggal 18 Agustus 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% sesuai SP2D.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPTK/PPK, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 06/BAPF.BM/LKPD- Sidoarjo/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 diketahui terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, pekerjaan perkerasan berbutir, perkerasan aspal, dan struktur sebesar Rp8.701.538,21.

d. Peningkatan Jalan Simpang Tiga Tulangan, Jalan Tulangan - Kepadangan dan Jalan Kepadangan - Bulang

Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Tiga Tulangan, Jalan Tulangan - Kepadangan dan Jalan Kepadangan - Bulang dilaksanakan oleh PT SMS – PT GMM, KSO berdasarkan kontrak Nomor 2.279/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 8 Agustus 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp68.168.347.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 145 hari kalender, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2022 s.d. 30 Desember 2022. Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak tiga kali, yaitu melalui:

CCO/Adendum kontrak Nomor ADD.01/2.279/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 17 September 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan drainase, tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, aspal, struktur dan marka jalan. Perubahan item tidak berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak.

CCO/Adendum ke-II kontrak Nomor ADD.02/2.279/SP- JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 16 Oktober 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton, struktur dan marka jalan. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi Rp68.093.645.000,00.

CCO/Adendum ke-III Nomor ADD.03/2.279/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 25 November 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan drainase, tanah dan struktur. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai kontrak menjadi Rp68.168.347.000,00.

Pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 317/REKONS-JL/PUBMSDA/2022 tanggal 26 Desember 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% sesuai SP2D.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPTK/PPK, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 10/BAPF.BM/LKPD- Sidoarjo/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 diketahui terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan perkerasan berbutir, pekerjaan struktur, serta pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain sebesar Rp273.353.001,11.

2. Harga Satuan Penawaran Timpang

Harga timpang merupakan harga satuan penawaran yang melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan HPS, dan dinyatakan harga satuan timpang berdasarkan hasil klarifikasi. Terkait hal tersebut telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan penerapannya pada kontrak telah dijelaskan dalam Rancangan Kontrak Paket Pekerjaan yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan.

Dalam Peratuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, klarifikasi harga timpang dilaksanakan pada tahapan evaluasi harga yang dilakukan pada harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS.

Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar, maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang.

Apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga. Selanjutnya, jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS.

Rancangan Kontrak Paket Pekerjaan yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan telah mengatur bahwa Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) memuat Daftar Harga Satuan Timpang. Terhadap perubahan harga selama pelaksanaan pekerjaan, apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka atas kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. Dengan demikian, jika selama tahapan penawaran tidak terdapat negosiasi, maka harga satuan yang digunakan adalah harga satuan yang tercantum dalam HPS.

Tahapan perubahan kontrak telah dijelaskan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), dimana PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak diantaranya adalah menambah/mengurangi volume pekerjaan kontrak. Perubahan tersebut dilakukan melalui Adendum kontrak. Perubahan pekerjaan tersebut disepakati oleh PPK dan penyedia berdasarkan pada perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak. Perintah perubahan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia, selanjutnya dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.

Perubahan pekerjaan sebagaimana dijelaskan di atas dapat mengakibatkan perubahan harga kontrak. Apabila dari hasil evaluasi terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.

Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat kesalahan penggunaan harga satuan atas dua paket pekerjaan dengan harga satuan penawaran timpang, dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Pekerjaan Peningkatan Jalan Panjunan – Suko (DAK)

Pekerjaan Peningkatan Jalan Panjunan – Suko (DAK) dilaksanakan oleh CV CKM berdasarkan kontrak Nomor 2.240/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 16 Maret 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.278.522.725,70.

Baca Juga: Pekerjaan RSUD Sidoarjo Barat Kekurangan Volume hingga Ratusan Juta

Pada tahapan pemilihan penyedia, Kelompok Pemilihan bersama Penyedia telah menandatangani Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/2.14.02/TENDER/POKMIL.38/2022 tanggal 14 Februari 2022. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa:

Terdapat harga satuan penawaran timpang atas sembilan item pekerjaan berikut.

Harga Satuan Penawaran Timpang Sesuai Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/2.14.02/TENDER/POKMIL.38/2022Harga Satuan Penawaran Timpang Sesuai Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/2.14.02/TENDER/POKMIL.38/2022

Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/06.14.27/ TENDER/POKMIL.77/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang menyatakan bahwa jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka harga harga satuan yang berlaku adalah harga negosiasi. Penyedia dan kelompok kerja pemilihan pekerjaan tersebut, yaitu Pokja 38-2022, menjelaskan bahwa atas item pekerjaan yang dinyatakan timpang tersebut di atas tidak dilakukan negosiasi. Lebih lanjut, Penyedia menjelaskan bahwa Penyedia tidak bersedia melakukan negosiasi dengan alasan Penyedia memberikan bukti-bukti kewajaran harga berupa penawaran harga dari vendor.

Dengan demikian, seharusnya harga yang digunakan atas penambahan volume tersebut menggunakan harga Harga Perkiraan Standar (HPS).

Penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka harga harga satuan yang berlaku adalah harga satuan dalam HPS

Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali, terakhir melalui dokumen Addendum I Kontrak Nomor 2.240/SP-JJ-ADD1/PUBMSDA/2022 tanggal 11 April 2022.

Berdasarkan dokumen tersebut diketahui terdapat penambahan volume atas tujuh item pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan, PPK bersama Penyedia tidak melakukan negosiasi harga satuan atas penambahan volume item pekerjaan tersebut di atas. Sehingga harga satuan yang digunakan atas penambahan volume item pekerjaan tersebut adalah harga HPS.

Hasil pemeriksaan atas dokumen Addendum I kontrak Nomor 2.240/SP- JJ-ADD1/PUBMSDA/2022 menunjukkan bahwa harga satuan yang digunakan untuk menghitung nilai pembayaran atas penambahan volume item pekerjaan dengan harga satuan penawaran timpang adalah harga penawaran, bukan harga HPS.

Kesalahan penggunaan harga satuan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp266.385.790,63.

b. Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidorejo – Barengkrajan

Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidorejo – Barengkrajan dilaksanakan oleh CV IHC berdasarkan kontrak Nomor 2.256/SP-JJ/PUBMSDA/2022 tanggal 7 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.445.214.540,93.

Pada tahapan pemilihan penyedia, Kelompok Pemilihan bersama Penyedia telah menandatangani Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/06.14.27/TENDER/POKMIL.77/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa:

Terdapat harga satuan penawaran timpang atas item pekerjaan berikut:

Pengadaan dan pemasangan U-ditch 60.80 – 120 cm + Cover (G. 20 Ton) sebanyak 843 Buah, dengan harga satuan penawaran sebesar Rp2.065.541,70 dari harga satuan HPS Rp1.839.245,00 atau 112,30%;

Tambahan Biaya untuk nomor mata pembayaran 7.6.(13) s/d 7.6.(18) bila tiang pancang dikerjakan di tempat yang berair, dengan harga satuan penawaran sebesar Rp200.000,00 dari harga satuan HPS Rp102.853,00 atau 194,45%; dan

Landasan Elastomerik Karet Alam Berlapis Baja Ukuran 400 Mm x 450 Mm x 45 Mm dengan harga satuan penawaran sebesar Rp1.149.402,92 dari harga satuan HPS Rp852.886,00 atau 134,77%.

Penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka harga satuan yang berlaku adalah harga satuan dalam HPS.

Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali, terakhir melalui dokumen Adendum kontrak Nomor 2.256/SP-JJ-ADD2/PUBMSDA/2022 tanggal 25 November 2022. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui terdapat penambahan volume atas satu item pekerjaan, yakni Pengadaan dan pemasangan U-ditch 60.80 - 120 cm + Cover (G. 20 Ton).

Baca Juga: Pemakaian Kartu Flazz untuk Belanja BBM di Pemkab Sidoarjo Muncul Masalah

Hasil pemeriksaan atas dokumen CCO/Adendum kontrak Nomor 2.256/SP- JJ-ADD1/PUBMSDA/2022 menunjukkan bahwa harga satuan yang digunakan untuk menghitung nilai pembayaran atas penambahan volume item pekerjaan dengan harga satuan penawaran timpang adalah harga penawaran, bukan harga HPS sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang.

Kesalahan penggunaan harga satuan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp40.054.515,90.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK, Kelompok Kerja Pemilihan 77- 2002 (Pokja Pemilihan), Konsultan Pengawas, dan Penyedia dua paket pekerjaan dengan harga satuan penawaran timpang sebagaimana uraian di atas diketahui bahwa:

PPK paham terkait penentuan harga satuan yang digunakan atas perubahan volume pekerjaan apabila terjadi harga penawaran timpang beserta langkah yang harus dilakukan pada tahap pelaksanaan, yaitu dengan melakukan negosiasi harga atas penambahan volume-nya. Namun demikian, PPK tidak mengetahui terdapat harga penawaran timpang Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidorejo – Barengkrajan yang telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/06.14.27/TENDER/POKMIL.77/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Pokja Pemilihan menyatakan bahwa Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang Nomor 027/06.14.27/TENDER/POKMIL.77/2022 tanggal 14 Juni 2022 telah diunggah di aplikasi Mental Baja. PPK merupakan salah satu user aplikasi tersebut, sehingga seharusnya mengetahui adanya klarifikasi harga timpang yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan dan Penyedia.

Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pada saat perubahan kontrak atau pada saat penyusunan adendum, tidak melakukan reviu harga satuan dalam perubahan kontrak, yang digunakan dalam dokumen adendum.

Penyedia menyatakan tidak teliti dalam menyusun perubahan kontrak terkait penambahan volume pekerjaan. Penyedia memahami ketentuan terkait harga timpang, namun tidak melakukan upaya untuk mengetahui ada tidaknya harga timpang atas volume tambahan tersebut.

3. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan

Pembangunan Rumah Pompa dan Instalasi Pompa Saluran Gedangrowo Desa Banjarpanji, Kecamatan Tanggulangin, Pembangunan Rumah Pompa Saluran Gedangrowo.

Pekerjaan Pembangunan Rumah Pompa dan Instalasi Pompa Saluran Gedangrowo Desa Banjarpanji, Kecamatan Tanggulangin, Pembangunan Rumah Pompa Saluran Gedangrowo dilaksanakan oleh CV AK berdasarkan kontrak Nomor 122/SPK/PPK-KD/438.5.3/2022 tanggal 25 Agustus 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.693.676.200,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 125 hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Agustus s.d. 27 Desember 2022.

Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali, terakhir melalui dokumen Adendum 2 kontrak Nomor 122.ADD.2/SPK/PPK- KD/438.5.3/2022 tanggal 27 Desember 2022. Adendum dilakukan antara lain atas masa kontrak sesuai yang diatur dalam Pasal 5, yaitu terdapat pemberian kesempatan penambahan masa kontrak selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Rapat Koordinasi, dan Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1‰ dari nilai SPK atau dari harga kontrak (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan sesuai yang ditetapkan dalam SSKK terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 s.d. 15 Februari 2023 atau s.d. tanggal penyerahan pertama pekerjaan.

Sampai dengan 25 Desember 2022, pekerjaan telah dilaksanakan dengan progres fisik sebesar 94,35% sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Nomor 786/PPK-KD/438.5.3/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022, serta Laporan Mutual Check tanggal 27 Desember 2022. Dokumen laporan harian tanggal 26 s.d. 31 Desember 2022, telah diminta BPK kepada PPK, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 tidak disampaikan kepada BPK, sehingga progres fisik per 31 Desember 2022 tidak dapat diketahui.

Sampai dengan 31 Desember 2022, atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp5.693.676.200,00 atau setara dengan 100% dari nilai surat perjanjian sesuai dokumen Adendum II.

Hasil pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 12/PEMB-DRAINASE/SDA/2023 tanggal 31 Januari 2023 menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100% tanggal 31 Januari 2023. Dengan demikian, terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 35 hari kalender (28 Desember 2020 s.d. 31 Januari 2023). Terhadap keterlambatan penyelesaian tersebut, PPK belum mengenakan denda sebagaimana diatur dalam dokumen Adendum. Nilai denda yang seharusnya dikenakan adalah sebesar Rp179.530.330,63.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa PPK belum mengenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia karena pembayaran oleh pemda kepada Penyedia belum lunas.

Pembangunan Rumah Pompa dan Instalasi Pompa di DAM Afv. Kedungpeluk Ds. Kedungbanteng Kec. Tanggulangin Pekerjaan Pembangunan Rumah Pompa dan Instalasi Pompa di DAM Afv. Kedungpeluk Ds. Kedungbanteng Kec. Tanggulangin dilaksanakan oleh CV Budi Jaya berdasarkan kontrak Nomor 112/SPK/PPK-KD/438.5.3/2022 tanggal 25 Agustus 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.483.699.900,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 125 hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Agustus s.d. 27 Desember 2022.

Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak dua kali, terakhir melalui dokumen Adendum kontrak Nomor 112.ADD.2/SPK/PPK- KD/438.5.3/2022 tanggal 27 Desember 2022. Adendum dilakukan antara lain atas masa kontrak sesuai yang diatur dalam Pasal 5, yaitu terdapat pemberian kesempatan penambahan masa kontrak selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Rapat Koordinasi dan Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1‰ dari nilai SPK atau dari harga kontrak (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan sesuai yang ditetapkan dalam SSKK terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023 atau sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.

Sampai dengan 27 Desember 2022, pekerjaan telah dilaksanakan dengan progres fisik sebesar 94,83% sebagaimana tertuang dalam Laporan Termin kemajuan Fisik Nomor 29122002/32109486/2022 tanggal 29 Desember 2022. Dokumen laporan harian tanggal 28 s.d. 31 Desember 2022, telah diminta BPK kepada PPK, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 12 Mei 2023 tidak diperoleh, sehingga progres fisik per 31 Desember 2022 tidak dapat diketahui.

Sampai dengan 31 Desember 2022, atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.251.714.300,00 atau setara dengan 94,83% dari nilai kontrak sesuai dokumen Adendum II, melalui SPPD Nomor DD/009741/SP2D-LS/2022 tanggal 29 Desember 2022. Hasil pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 15/PEMB- DRAINASE/SDA/2023 tanggal 31 Januari 2023 menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100% tanggal 31 Januari 2023. Dengan demikian, terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 35 hari kalender (28 Desember 2020 s.d. 31 Januari 2023).

Terhadap keterlambatan penyelesaian tersebut, PPK belum mengenakan denda sebagaimana diatur dalam dokumen Adendum. Nilai denda yang seharusnya dikenakan adalah sebesar Rp141.377.924,77.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa PPK belum mengenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia karena pembayaran oleh pemda kepada Penyedia belum lunas. (*)

Editor : Syaiful Anwar