Daftar Nama 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur

Reporter : -
Daftar Nama 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur
DPRD Jawa Timur
advertorial

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2019 sampai 2022. Mereka terdiri dari anggota DPRD, guru, pengusaha, Politisi, hingga Kepala Desa.

Dari daftar tersangka yang diperoleh Lintasperkoro.com, daftar tersangka dugaan suap antara lain :

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah

1. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP)

2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat)

3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra)

4. Mahhud (anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP)

5. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra)

6. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra)

7. Abd Muttolib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang)

8. Moch Mahrus (Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo).

9. Achmad Yahya M (guru)

10. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim)

11. Sukar (Kepala Desa)

12. Ahmad Heriyadi

13. RA Wahid Ruslan

14. Jodi Pradana Putra

15. Hasanuddin

17. Ahmad Jailani

Baca Juga: Warsito, Caleg DPRD Jawa Timur dari Dapil 1 Jawa Timur

18. Mashudi, A Royan

19. Wawan Kristiawan

20. Ahmad Affandy

21. M Fathullah.

Tentang nama-nama tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024)

Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.

Tessa menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Baca Juga: Tim Yankomas Kemenkumham Jatim Mediasi Sengketa Tanah Lembeyan

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," kata Tessa.

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita uang tunai Rp 380 juta dan nota pembelian rumah serta berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jatim terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah.

Dokumen itu terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap dana hibah dengan terpidana ialah Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak. Sahat Tua P Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Suardhita.

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lp6/ins)

Editor : Ahmadi