Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur Kembali Digelar

Reporter : -
Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur Kembali Digelar
Sidang Majelis Kehormatan Notaris
advertorial

Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur kembali menggelar sidang, Jumat (19/7/2023). Sidang yang bertempat di Ruang Airlangga tersebut bertujuan untuk memeriksa sepuluh permohonan pemeriksaan notaris dari penyidik.

Hadir sebagai Majelis Pemeriksa dalam sidang kali ini adalah Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono. Dia bersama majelis lain perwakilan berbagai elemen yakni Khusnul Yaqin, Erna Anggraini, Gatot Triwaluyo, Indira Retno Aryatie dan Agung Darmono.

Baca Juga: Kadiv Yankumham Mengharapkan Peran Optimal Notaris Pengganti

"Dari sepuluh notaris yang dipanggil, lima notaris hadir memenuhi panggilan sidang. Sementara lima notaris lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya," ujar Dulyono.

Majelis Kehormatan Notaris memiliki tugas untuk memeriksa permohonan pemeriksaan notaris dan pengambilan copy minuta notaris oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan. Dan memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penguatan Kepada Notaris se Banyuwangi dan Situbondo

"Tugas kami mencakup pemeriksaan permohonan notaris dan pengambilan minuta oleh pihak berwenang guna mendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel,” urai Dulyono.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga profesionalisme dan integritas profesi notaris di wilayah Jawa Timur. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas layanan dan kepatuhan notaris terhadap hukum dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga: Lantik dan Ambil Sumpah 435 Notaris, Ini Pesan Dirjen AHU

"Notaris dalam menjalankan tugasnya wajib memastikan akta yang dibuatnya mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari baik berupa sengketa atau bahkan terkait perkara pidana,” tutup Dulyono. (*)

Editor : Syaiful Anwar