Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Motor, 3 Jadi Tersangka

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka pencurian motor
Tersangka pencurian motor
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 3 laporan Polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. 

Dalam kasus tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AA (46 tahun) warga Pamekasan, TS (59 tahun) warga Batang Batang, dan ME (44 tahun) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan bahwa 3 tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas Satreskrim Polres Sumenep mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rus, Senin (4/5/2026).

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H, M, dan H, yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang.

Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.

Dari tangan para tersangka, Satreskrim Polres Sumenepmengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)