Eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital Mewakili RS Eka Hospital Ditolak Pengadilan Negeri Cikarang
Gugatan Yessi Irmadani selaku orang tua dari pasien ANP (8 tahun) tentang dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dikabulkan olehnPengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dengan dikabulkan gugatan tersebut, eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital yang mewakili RS Eka Hospital ditolak.
"Eksepsi tergugat ditolak Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan RS Eka Hospital di Pengadilan Negeri Cikarang dikabulkan untuk dilanjutkan. Tujuan gugatan Penggugat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat," kata Iskandar Halim, Tim Kuasa Hukum Yesi Irmadani, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Terkait Dugaan Malpraktek, Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum
Iskandar mengatakan, RS Eka Hospital merupakan unit bisnis dari PT Pelita Reliance Internasional Hospital dan bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Sehingga, Pengadilan Negeri Cikarang patut menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo.
"Eksepsi kewenangan mengadili Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan tanggapan berupa replik dengan menyatakan bahwa Penggugat mempunyai alasan hukum dan sudah tepat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang," ujar Iskandar.
Baca Juga: Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding
Iskandar menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Raditya Yuri Purba sebagai Hakim Ketua menolak eksepsi RS Eka Hospital pada Kamis 18 Juli 2024, dan menyatakan RS Eka Hospital merupakan yurisdiksi Pengadilan Negeri Cikarang.
"Pasal 46 UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dirubah denga UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dilakukan tenaga kesehatan rumah sakit," ucap Iskandar.
Baca Juga: RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien Senilai Rp 3 Miliar
Iskandar menegaskan, pasal 193 UU nomor 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan rumah sakit.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim, Robert CH Sitorus, Janferdi Purba, Yanpytua H Manihuruk, Firmansyah, Mustaqim Almond, Hendri Marianto Lumban Tobing, Andy Roganda Simarmata, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar, R Wijaya Galingging, Liberti Pangihutan Manihuruk, Oktoberiandi SH, Oli Yusman, Alex Wahyudi, Mulyana Eka, Wahyu Nugraha, Agustinus Thomas Saragih, dan Mahfud. (*)
Editor : Syaiful Anwar